Dua Saksi Tambahan Tergugat, Tidak Melihat Pembayarannya Diduga Berbohong

KEBUMEN – Memasuki lanjutan perkara Sidang Perkara No 12/Pdt.G/2023/PN Kbm, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan saksi dari tergugat pada Rabu (27/09-2023) kemarin menghadirkan Dua Saksi Tergugat Mulyanto yang didampingi oleh pengacara M Fardhan Mutaqin, SH dan Rani Kurnia, SH MKn dan tidak Hadir HD Sriyanto, SH MH dua saksi yang dihadirkan adalah Risun (59) dan Sutarman (54) dalam kesaksianya terungkap dua saksi saling bertentangan tidak menyaksikan pembayaran. Saksi pertama Risun dan Sutarman mengatakan saat transaksi pembayaran jual beli sebidang tanah obyek sengketa menyatakan dirinya hadir dirumah Mulyanto dan Sikem sendirian pembayaran tidak tahu.
Namun saat kesaksian dicecar pertanyataan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakimnya Rohmat Priyadi, SH dibantu dua anggotanya majelis Binzar Tigor Hatorangan., SH dan Hendrywanto MKP, SH dengan panitera pengganti Ely Sutarsih, SH serta dicecar pertanyaan oleh Pengacara penggugat saksi Risun dan Sutarman tidak menyaksikan peristiwa pembayaran jual beli tanah obyek sengketa dan posisinya jauh namun tahu ada transaksi terllihat jelas ada kebohongan saat Sutarman diperagakan posisi para undangan digambarkan dalam satu meja dihadapan majelis Saksi dengan tangan gemetar dan sedikit berpikir.

Kesaksian Dua saksi tambahan dari tergugat juga bertolak belakang dengan kesaksian penggugat mantan Kades Kebakalan waktu itu Selasa (5/09-2023), Mistam BSc yang menyatakan dirinya berani menandatangani saat itu disodori dirumah setelah para pihak dan saksi termasuk Sekdesnya Ahmad Purwadi sudah tandatangan dan Mistam tidak mengenal Sikem penjual tanah waktu itu dan mengecapnya diteras rumah Kepala Desa. Membuat kecurigaan ketua majelis hakim Rahmat Priyadi, SH ketika mencecar pertanyaan kepada Saksi Mitro, Sucipto, Risun dan SUratman yang diajukan Tergugat kelihatan menghapal dan bohongnya.

Majelis hakim mencecar pertanyaan terhadap saksi pertama Cipto terkait dengan surat pernyataan jual beli pada 22 Agutus 2004 (Bukti T 2) menceritakan bahwa tergugat membeli tanah obyek sengketa tersebut, dengan harga Rp 4 juta dengan luas 353 M2 dan mengatakan pada waktu transaksi ada dirumah Mulyanto namun tidak tandatangan saksi. “ Setelah pembayaran namun tidak melihat pembayaranya, langsung dilakukan pengkuran melibatkan perngkat desa dengan batas-batasnya sesuai dengan luas 353 M2, kemudian tahun 2005 dibangun rumah Mulyanto yang menghadap jalan saat ini dibangun pula rumah anaknya Misyanto anak Mulayanto, “ ungkap Suratman begitu juga Risun.

Antara tanah obyek sengketa yang ditempati mulyanto ada tanah Sikem dan tanah Admini surip anaknya Tuminem menunjukan asal usul tanah sebelum Mulyanto mengeklaim tanah dibeli sebagian. Setelah jeda pending dicabut kemudian dilanjutkan sidang kembali dengan mendengarkan kesaksian Saksi tambahan kedua Suratman menyatakan obyek sengketa sudah ditempati dua rumah Mulyanto dan anaknya dengan ukuran 6X12 perolehanya dengan membeli dari Saikem membeli pada tahun 2004 dengan harga Rp 4 juta luas 353 M2 pada saat jual beli saksi mengatakan ada dan menyaksikan waktu itu yang hadir adalah Kades Mistam, Ahmad Purwadi, Dangwar, Suyanto, Sunarso, Diman, Kisman dan saya” ucapnya.

Kades waktu itu ada ngak Majelis Hakim Ketua Rahmat Priyadi, SH menyatakan kades Sekdes juga hadir Narso kadus Dangwar Diman Kasman yang bikin inga tapa? Saksi menjawab Kades hadir sama Sekdes hadir yang bikin ada kesaksian disitu tolong diingat-ingat, Saksi sambal berpikir Hadir dan kemudian menanyakan Cipto hadir tidak saksi menyatakan tidak hadir. Saudara memang diingat atau dihapal kalau benar-benar tahu atau dikasih tau atau dihapalkan yang mana yang tidak hadir kades dan cipto tidak hadir Suyanto Sunarso Dangwar Diman Hadir. Cipto tidak hadir karena ada di Jakarta sebagai tukang bangunan saksi mengatakan bahwa Sikem hadir sendiri.

Ketika pihak pengacara penggugat menanyakan bahwa adanya jual beli namun oleh saksi mengatakan memang ada jual beli antara Mulyanto dengan Sikem, kalaupun adanya jual beli sepatutnya SAKSI sebagai anak mengetahui karena tandatangan ibunya tidak bisa tandatangan kalau tidak dituntun begitu juga tidak bisa berjalan (cacat) maka meski kalau ada jual beli saksi mengetahui namun saksi tergugat menyatakan Sikem saat jual beli datang sendiri.” Kalau ada jual beli seperti tandatangan surat pernyataan jual beli semestinya saksi tahu karena Ibu saya kalau tandatangan dituntun dan dalam pernyataannya tidak ada saksi dari pihak kami, alamat Sikem pun bukan di Pesanggrahan namun di Krajan Karanggayam,” ungkap Sugino anak Sikem waktu itu.

Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara yang hadir dalam persidangan Harmono, SH, MM, CLA, Syaeful Munir SHI dan H Tjurigo, SH SE MPd mencecar beberapa pertanyaan dan mengapresiasikan keterangan-keterangan saksi yang disodorkan oleh pengacara tergugat kemarin. Kesaksianya adalah sangat diperlukan untuk membuat terangnya permasalahan dalam kesaksianya ada benang merah antara Tuminem dan Sikem ada hubungan keluarga kakak beradik seperti dikatakan saksi Cipto maupun Mitro ataupun Saksi tambahan Suratman dan Risun.

” Sebagai penggugat kita sama-sama membuktikan dalilnya dan optimistis, terkait permasalahan gugatan perkara perdata No 12 dan terbitnya SHM No 0998 adalah salah asal usul hak, memang kita menyangsikan adanya jual beli kenapa Pihak Sikem tidak ada keluarga yang menyaksikan padahal diokumen tanahnya masih atas nama Tuminem yang notabene belum terbagi waris sehingga yang berhak adalah Ahliwarisnya yakni admini dan Mahimin,” tegas Harmono

Dan pihak saksi tergugat menyatakan ada jual beli dan kedua saksi menyaksikan, namun kesaksian ahliwarisnya Sikem yang menyatakan tidak pernah menjual, dan tidak pernah tandatangan kalau dituntun oleh saksi karena keadaan cacat, dari kronologis gugatan posita kita ada kesesuaian dengan statmen saksi-saksi baik saksi penggugat maupun tergugat dipersidangan, sehingga kami dapat mencerna surat jual beli dari tergugat cacat, dan pembuatan SHM 00998 atas nama Mulyanto salah asal usul hak sepatutnya dibatalkan karena dokumen letter C desa masih atas nama Tuminem maka pembuatan SHM tersebut patut dibatalkan dan karena Sikem tidak berhak menjual dan dari Empat saksi Sucipto, Mitro Taruna, Rasun dan Suratman mestinya dipanggil di Polsek karanggayam sebagai Saksi yang melihat, yang menyatakan dan akan kami beritahukan terkait perkembangan kasus pelaporan tidak adanya jual beli tersebut, akan tetapi para saksi dalam persidangan ikut menyaksikan, padahal ada indikasi tidak ikut menyaksikan dapat dijerat dengan keterangan palsu, kami akan melaporkan saksi sebagai saksi palsu yang sesuai pernyataan hakim tadi dapat dijerat pidana 7 tahun, ” pungkas harmono (One)