KEBUMEN – Sidang Perkara No 12/Pdt.G/2023/PN Kbm, memasuki tahap pembuktian dari para pihak, untuk mengawali pihak Penggugat pada Selasa (05/09-2023) kemarin diberi agenda siding untuk menghadirkan Saksi Penggugat dalam kesaksianya terungkap Saksi Anaknya Sikem mengatakan tidak pernah ada jual beli obyek sengekta Persil 35 Nomer 747 desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam kebumen.
Saksi mengatakan agar tanah tersebut tidak untuk dijual dalam persidangan kemarin pihak Penggugat Admini dan Mahimin melalui kuasa hukum DPC IKADIN Banjarnegara, mengajukan 5 orang saksi antara lain Sugino, Miskam, Bsc, Sutiyono Rohmat, Hadi Suwarto dan Sambakri. Sidang pemeriksaan saksi dimulai pukul 11.00 WIB sampai selesai saksi kedua pukul 15.30 WIB.
Banyak pertanyaan yang dilontarkan baik oleh ketiga majelis hakim, pengacara penggugat maupun pengacara tergugat,dalam persidangan tersebut setelah lima orang saksi disumpah hanya dua saksi yang diperiksa karena waktu dan keterbatasan sidang.
Menurut Pengacara penggugat HARMONO, SH MM, CLA dan H TJURIGO, SH, MPd yang hadir dalam persidangan mengatakan bahwasanya dirinya mengajukan saksi lima orang namun karena keterbatasan waktu ada persidangan yang lain, hari itu hanya diperiksa dua orang saksi. “ Alhamdulillah, telah dalam persidangan saksi penggugat telah diperiksa dua orang saksi dari yang diajukan lima orang,” tegasnya.
Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut dengan Ketuanya Rohmat Priyadi, SH dibantu dua anggotanya majelis Binzar Tigor Hatorangan., SH dan Hendrywanto MKP, SH dengan panitera pengganti Ely Sutarsih, SH hadir pula dalam persidangan itu Kuasa hukum tergugat HD Sriyanto, SH, MH -M Ferdian Mutaqin, SH dan Reni SH Mkn, Turut tergugat I Kepala Desa Kebakalan R Wiwit Setiawan Wijayanto, S.Sos dan Kuasa dari BPN ATR Kantah Kebumen Tugiono, S.ST dalam persidangan tersebut terungkap bahwasanya saksi sebagai ahliwaris dari Sikem belum pernah menjual tanah tersebut.
Saksi Miskam BSc sebagai mantan Kepala desa Kebakalan 1999-2013 menyatakan bahwasanya surat jual beli itu disodori oleh Mulyanto yang ke ruamahnya minta tandatangan setelah parapihak tandatangan dan saksi tidak mengkroscek kebenaraan adanya transaksi jual beli tanah tersebut dan tidak melihat proses penyerahan dan pembayaranya.” Saya tidak tahu adanya jual beli, setelah para pihak dan saksi-saksi tandatangan, saya tandatangan dan cap dirumah dan kami percaya yang ngonsep adalah Sekdesnya yang bernama Ahmad Purwadi,” tegasnya.
Formulir antara penjual dan pembeli memang format kebiasaanya seperti ada identitas para pihak ada luas tanah, ada posisi persil obyek jual beli seperti itu ketika ada kesalahan kolom tandatangan yang kebalik biasanya diperbaiki namun karena kesibukanya tidak sempat diperbaiki.” Ini hanya sebatas kertas dan tidak mengetahui kelanjutanya tahu-tahu ada permasalahan setelah diamati surat jual belinya,” tambahnya.
Sementara itu saksi lainya Sugino menjawab pertanyaan majelis hakim yang menanyakan bahwa Sikem atau Saikem hanya ngrumati tanah persil 35 tanah kering di Panunggalan Desa Kebakalan RT 02 RW 01 dengan luas sesuai SPPT 970 M2 yang dimilikinya ditambah sppt milik tergugat 381 M2 dengan total kurang lebihnya 1300 M2.
Awalnya mentehaui permasalahan sengketa ini adalah terungkat ketika saksi Sugino menanyakan mau melunasi hutang peninggalan ibunya sekitar Rp 2,5 Juta, namun dijawab oleh tergugat tanah tersebut sudah dibelinya dan mendapatkan FC surat pernyataan jual beli dan sertifikat di Balaidesa pada sekitar Desember 2022 dan sampai sekarang yang membayar pajak juga karena tidak dapat dimediasi sehingga sepupunya menggugat.
Namun ketika ditelusuri ke Pemdes melalui Bapermasdes sehingga pihak desa mau membuka Buku C didapatkan leter c Persil 35 Nomor 747 atas nama Tuminem Sanrohadi yang diperoleh dari 270 atas nama Sumarto G Smart.” Kita sudah melihat leter C desa ada beberapa orang, saya lihat atas nama Tuminem, adalah adik dari ibu saya (bibi), dan belum pernah dijual atau diturunkan kepada siapapun, anak Tuminem dua orang Admini dan Mahimin,” tegasnya didepan majelis hakim.
Jika melihat harga dalam pernyataan jual beli pada waktu itu 2004 seharga 4 juta adalah tidak wajar karena semasanya tanah seluas itu bias mencapai 20-30 juta dahulu pernah ada yang menawar segitu.” Harga dalam surat pernyatan jual beli 4 juta adalah tidak wajar waktu tahun 2004 sepatutnya tanah dengan luas segitu bias mencapai harga 20-30 jutaan,” ungkap Sugino
Ketika pihak pengacara penggugat menanyakan bahwa adanya jual beli namun oleh saksi mengatakan tidak ada jual beli, kalaupun adanya jual beli sepatutnya SAKSI sebagai anak mengetahui karena tandatangan ibunya tidak bisa tandatangan kalau tidak dituntun begitu juga tidak bias berjalan (cacat) maka meski kalau ada jual beli saksi mengetahui.
” Kalau ada jual beli seperti tandatangan surat pernyataan jual beli semestinya saksi tahu karena Ibu saya kalau tandatangan dituntun dan dalam pernyataannya tidak ada saksi dari pihak kami, alamat Sikem pun bukan di Pesanggrahan namun di Krajan Karanggayam,” ungkapnya.
Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara mengapresiasikan keterangan-keterangan saksi yang disodorkan kemarin. Kesaksianya adalah sangat diperlukan untuk membuat terangnya permasalahan. Sebagai penggugat kita sama-sama membuktikan dalilnya, terkait permasalahan gugatan perkara perdata No 12, sudah nyata tidak ada jual beli terbukti kesaksian ahli warisnya Sikem yang menyatakan tidak pernah menjual, dan tidak pernah tandatangan kalau dituntun oleh saksi karena keadaan cacat, dari kronologis gugatan posita kita ada kesesuaian dengan statmen saksi-saksi dipersidangan, sehingga kami dapat mencerna surat jual beli dari tergugat cacat, dan pembuatan SHM 00998 atas nama Mulyanto salah asal usul hak sepetutnya dibatalkan, ” optimis harmono (One)