Pemdes Sakita Desak Perbup Morowali Soal Batas-batas Wilayah Desa

Kades Sakita Abd. Hidar

 

Morowali- Pemerintah Desa (Pemdes) Sakita Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Mendesak Peraturan Bupati (Perbup) Morowali untuk aturan ketentuan penetapan Tapal batas wilayah Desa sakita.

Desa sakita ini bagian dari desa binaan, namun kendala nya belum ada Perbup tentang batas-batas desa, kalau sudah ada Perbup Perusahaan pun sudah menyetujui atau meng iakan,”Kata Kades Abd Hidar disejumlah awak media, Senin(21/8/2023)

“Abd. Hidar menceritakan wilayah desa kami sudah disepakati oleh beberapa desa tetangga dan sama sekali sampai saat ini belum ada Perbupnya. Dan sakita ini bagian dari desa binaan PT. Vale sementara PT. Vale berdasarkan perbup sehingga dia bisa tindaklanjuti.

Ia menjelaskan bagaimana juga pak bupati mengeluarkan Perbup tentang batas desa sakita, itu harapan kami supaya pak bupati mengeluarkan perbup dan kalau sudah ada perbup sebagai landasan kami dan bisa kami lanjutkan itu ke PT. Vale.

“Sementara ini belum ditetapkan sebagai desa binaan dari PT. Vale karena belum ada Perbup. Dan Pemerintah desa meminta agar desa sakita menjadi bagian dari binaan PT. Vale.

Dasar pengajuan kami ini berdasarkan wilayah Desa sakita karena sebagian besar diwilayanya PT. Kontra Karya Vale. Walaupun Peta Geofisialnya sudah ada tapi ada aturannya yang harus kembali kedaerah soal batas-batas dan harus ada Perbup.

“Batas-batas desa sakita mulai dari Barat daya dengan berbatas desa Ululere, Desa Bahomoahi, desa Bahometefe, dan kalau di Selatanya berbatasan dengan desa tudua, desa Puungkoilu, desa bahotobungku, kalau batas timurnya berbatasan dengan kelurahan mendui dan desa tofuti, dan utara berbatasan dengan Lamberea dan barat berbatasan dengan Sulawesi Selatan dengan desa Mahalona.

Saya sudah keatas hutan itu, kalau jalan kaki butuh waktu sepuluh hari jika dikelilingi keseluruhan butuh waktu satu bulan, dan batas-batas wilayah desa sakita banyak orang-orang tua yang tau sejarahnya,”Tutup

Yohanes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*