IUP Dari Tahun 2014 Sampai Hari Ini Sebanyak 58, Bupati Morowali Drs. Taslim Sudah Dapat Buku Registrasi Yang Mereka Sembunyikan: Siapa Yang Palsukan Tanda  Tangan Mantan Bupati Anwar Hafid

 

Morowali- Persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Diduga banyak yang bermasalah hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN)

“IUP yang dibekukan itu, dari zaman Bupati Morowali Anwar hafid banyak. Perusahaan itu di cabut oleh pemerintah Daerah saat kewenangan Anwar hafid, dan yang kami serahkan ke Provinsi Sulawesi Tengah hanya kurang lebih 58 IUP dari tahun 2014 hanya itu saja sebenarnya IUP yang ada di Morowali. Kalau kemudian ada hari Ini IUP masuk di PTUN itulah IUP yang bermasalah,”Kata Bupati Morowali Drs.Taslim di beberapa awak media, Jumat(18/08/2023)

Bupati Morowali Dr. Taslim

 

Banyak orang tidak paham ini gugatan di PTUN itu, apa sebenarnya yang digugat dan perlu diketahui yang mereka gugat itu adalah putusan pemerintah Daerah berkaitan dengan pencabutan IUP itu. sementara baru mereka gugat mulai tahun 2020 sampai tahun 2022. Pertanyaannya, Kenapa tidak dari dulu mereka gugat,”Kata Taslim.

“Lanjut Taslim, Pada saat mereka melakukan gugatan itu. Dokumen mereka itu tidak lagi sebagai sebatas ekplorasi sudah sampai pada IUP OPnya atau Produksi. Pertanyaan kita pemerintah daerah belum pernah membatalkan pencabutan IUP itu, kok sudah hidup? dan yang tanda tangan Anwar hafid. Masa dia tingkatkan, sementara dia tidak cabut atau tidak batalkan pencabutan dan dia yang tau persis.

“Kemudian yang perlu kita Pertanyakan belum pernah melakukan Klarifikasi Siapa yang Palsukan tanda tangannya, jelas dipalsukan.Terang Taslim

Masih kata Taslim bahwa kuat, itu dipalsukan dan sudah dicabut. Diregister kami sudah jelas-jelas nama IUP yang dicabut.

Kemudian hari ini IUP itu ditingkatkan di Produksi tidak pernah dicabut. IUP OPnya itu menggunakan nomor apa? .Sementara nomor-nomor dibuku register kami yang diambil dari surat-surat keluar kami yang lalu dan itu sangat nyata pemalsuanya.

Kalau ada orang bilang Bupati Morowali tidak pernah buka buku registrasi salah kaprah mereka, dan mereka tidak tau kalau saya sudah dapat buku registrasi yang mereka sembunyikan itu. Mereka itu bersengkokol bahwa itu hilang dan saya dapat hari ini. Begitu kami dapat buku nomor registrasi itu tidak konek.

Beliau pergi lihat bukti-bukti bahwa tanda tangan itu dipalsukan silahkan di PTUN. Disana itu semua tanda tangan dia IUP OPnya yang tadinya dipalsukan itu. Karena disaat itu kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau kemudian hari ini kami digiring merekomendasi Ada apa?, Kenapa direkomendasi kembali dan sampai hari tidak dikeluarkan. Yang menjadi Pertanyaannya kita kok PTUN memenangkan persidangan- persidangan Gugatan itu.

Sementara itu pada hal barang bukan prodak kami, itu bukan kewenangan kami. Apa PTUN dia memenangkan IUP dari Perusahaan. Sedangkan oleh Pemerintah daerah itu sendiri tidak mengakui itu bukan prodaknya. Apa dasarnya,”Ungkapnya.

“Sambung Taslim, kita hari ini digugat kalau kita kalah kita banding, Kalau mau tau itu di PTUN berapa daftar,”Sebutnya.

Sampai berita ini diterbitkan Mantan Bupati Morowali Anwar Hafid saat dikonfirmasi  masih belum ada jawaban,”Bersambung di Episode berikutnya

Yohanes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*