Sidang Kesimpulan, Sampai Batas Yang Ditentukan Tidak Mengirim, Kuasa Hukum Tergugat I Gembira

Banjarnegara- Setelah Seminggu agenda Pemeriksaan Setempat sidang perkara Perdata No 6/Pdt.G/2023/PN Bna adalah dengan agenda memberikan kesimpulan yang diberikan oleh para pihak, Majelis Hakim memberi waktu seminggu Sampai Hari Jumat (4/08-2023) sampai pukul 14.00 WIB, jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut para pihak tidak menyerahkan kesimpulan dianggap melepas haknya. Demikian dikatakan oleh Niken Rochayati, SH, MH Ketua Majelis Hakim Perkara yang juga ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara saat mengikuti sidang pemeriksaan setempat (descente) Jumat (28/08) kemarin, dan disepakati oleh Para Pihak baik Pengacara penggugat maupun Pengacara dari Tergugat I, II dan Tergugat III.

Menurut Pengacara Widi Gunawan, SH Kuasa hukum dari Ari Hermanu memberikan kesimpulan Perkara ini merupakan sengketa Jual beli sertifikat yang masih atas nama Tergugat I Sukinah dan untuk penetapan Majelis Hakim terkait proses peralihan hak yang menurut Tergugat II jual beli diklaim sah, sebagaimana adanya kesepakatan para pihak, karena para pihak telah cakap melakukan perbuatan hukum adanya obyek yang telah disepakati dan tidak melanggar hukum.

“ Sebagaimana dalam Putusan MARI No 251 K/SIP/1958 tanggal 26 Desember 1958, yang pada intinya berbunyi, Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah, Pemberli beriktikad baik sebagaimana dalam SE MA No 7/2012 yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beriktikad baik sekalipun kemudian penjual adalah orang yang tidak beriktikad baik“ demikian katanya dalam Kesimpulan tersebut .

Sementara itu Pengacara dari Sutrisno Margo Lelono SH dan Rosa Kumalasari, SH MH menyatakan Tergugat III yang menjual SHM NO 02563 atas nama Sukinah tersebut yang membeli dari tergugat II Ari Hermanu kemudian dijual kepada Penggugat menurutnya dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang diajukan oleh Penggugat maupun para Tergugat maka dapatlah kesimpulan benar telah terjadi jual-beli antara TII sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan nomor sertifikat 02563 atas nama Sukinah (TI) seluas 653 m2 yang diketahui dan disetujui oleh TI dan tidak ada pihak manapun yang keberatan; Bahwa sertifikat nomor 02563 muncul atas sepengetahuan dan persetujuan Sukinah (TI) selaku pemilik tanah dan bangunan yang menjadi pemohon kepada saksi Patuh untuk memecah sertifikat induk dengan alasan bahwa tanah seluas 653 M2 bukan lagi miliknya, namun milik Sutrisno (TIII). “Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kehadapan Yth. Majelis Hakim, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut menyatakan jual-beli anatara Penggugat dan TIII adalah jual beli yang.” Tegasnya dalam kesimpulanya.

Dan sampai batas yang telah ditentukan Jumat pukul 14.00 WIB, Penggugat melalui Pengacaranua Ahmad Raharjo, SH MH dan Heri Mulyono, SH yang telah beracara puluhan tahun sejak tahun 2000an dan yang mempunyai kepentingan dalam perkara sahnya jual beli tersebut tidak juga mengirimkan Kesimpulan. Hal itu membuat pengacara DPC Ikadin Banjarnegara gembira berseloroh alam telah menuntut kita biar sesuai harapan, Kebohongan meskipun lari secepat kilat suatu saat kebenaran akan menemukan waktunya, dan doa-doa orang yang dizolimi.

Katua DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA mengatakan “ Alhamdulillah alam telah menuntun agar Penggugat sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak mengirim, sehingga sudah melepaskan hak-haknya, sesuai dalil-dalil yuridisnya penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalilnya serta tergugat harus dapat membantahnya seperti asas-asas hukum “actori incubit onus probandi”, dalam kasus ini unik Tergugat I diserang oleh Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III, semestinya mereka satu gerbong nyerang klien kita, semoga Majelis Hakim lebih arif dalam membaca fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Menurutnya Penggugat tidak membeli kepada tergugat I namun tergugat III yang diklaim jual beli yang sah dari Tergugat II padahal Tergugat II membelinya untuk menutup Hutang anaknya Tergugat I yang belum klear karena ada dua persepsi dalam konsep surat pernyataan jual beli. “ Dalam Disente ada perbedaan Luas Objek perkaranya, apakaah memenuhi kesepakatan jual beli, padahal dalam SEMA RI No 4 Tahun 2016 terkait kamar perdata hal Jual beli tanah harus Transparan kontan tunai, dihadapan pejabat Pembuat akta tanah, sedangkan peristiwa jual belinya dibawah tangan konsep jual belinyapun cacat administrasi,” tambah Harmono.

Obyek tersebut berada di wilayah Keluraran Parakancanggah barat Terminal Banjarnegara Timur Pasar Kota Banjarnegara didalam surat pernyataan jual beli Desa Parakancanggah dicap tandatangan Lurah parakancanggah harganya hanya dibayar pelunasan sesuai fakta persidangan sebesar Rp 100 juta namun dalam pernyataan jual beli tertulis Rp 160 juta sangat kontradiktif.

Menurut versi Penggugat dalam Pemeriksaan setempat kemarin sesuai SHM No 2563 dengan luas 653 M2 namun versi Tergugat I dengan luas 18x 18 =342 M2 yang merupakan hak anak Tergugat I, kemudian versi Tergugat II seluas 1.650 M2 dari SHM 1618 sedangkan Tergugat III sesuai kwitansi 805 M2 namun setelah pecah Sertifikat seluas 653 M2 sesuai versi Penggugat.

Majelis Hakim pemeriksa perkara dengan Ketuanya Niken Rochayati, SH MH dibantu dua anggortanya Toni Sugianto., SH dan Arif WIbowo, SH MH dengan panitera pengganti Heru Wartono, SH telah memeriksa batas-batas tanah obyek sengketa dari Ujung ke ujung barat utasra selatan timur obyek, pendapat Penggugat satu obyek rumah dengan dua Kolam namun versi Tergugat I Satu rumah dan satu kolam dikarenakan dalam pemecahanya Tergugat II tanpa sepengetahuan Tergugat I sehingga luasnya pun melebihi hak dari anak Tergugat I yang menghutang di Bank Danamon.

Menurut Sukinah meminta pertanggungjawaban Ari Hermanu dan Sutrisno yang telah memecah Sertifikatnya itu tanpa ijin, sehingga tanahnya terjual yang mengherankan jika Jual beli yang diklaim dia sah seluas 1.650 M2 namun satu sertifikat SHM No 2562 dengan luas 1.200 M2 dikembalikan.

Ketika ditanya batas-batasnya pun Penggugat kurang paham, begitu juga Tergugat II dan Tergugat II, Setelah beberapa belah pihak dipanggil dan diberikesempatan mengeluarkan unek uneknya Versi Pengguat, Versi Tergugat I, Versi Tergugat II dan Versi Tergugat III dalam acara sidang setempat Jumat Kemarin, Pihak Tergugat I Sukinah atas nama SHM No 02563 tersebut dengan anak-anaknya didepan majelis Hakim Protes. Seperti Nuryanto Tyka dan beberapa saksi didepan majelis hakim menyalahkan Ari Hermanu dan Sutrisno yang telah memecah tanpa ijin padahal dia seorang polisi petugas apparat penegak hukum.

Banyak putusan-putusan pengadilan yang serupa dapat kita pelajari sebagai reperensi terkait permasalahan serupa ditanganinya seperti jual beli dibawah tangan. “ kami optimistis Majelis Hakim dapat menyimpulkan dan memutus perkara, kami akan mengajukan kesimpulan Analisa-analisa fakta persidangan yang terungkap sehingga sesuai harapan,” pungkas Harmono Jumat (4/08-2023 di Sekretariat DPC Ikadin Banjarnegara Jl Bambang Sugeng No 32 Keluraran Semarang Banjarnegara. (One)