DPD GSPI Sultra Segera Sampaikan Pengaduan ke Inspektorat KonawenTerkait DD Ambuwiu Tahun 2022 – 2023

 

Kendari – Dewan Pengurus Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaporkan Kepala Desa Ambuwiu ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Konawe. Laporan itu berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan wawancara di lapangan serta hasil pengaduan dari masyarakat Desa Ambuwiu, Kecamatan Wonggeduku barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis, 13/07/2023.

Dikatakan pada media ini, Rusdin selaku Sekretaris DPD GSPI Sultra, bahwa dirinya akan menyampaikan dan menyerahkan beberapa dokumen ke APH dan Inspektorat Konawe terkait temuannya di lapangan, pada kegiatan Dana Desa (DD), Desa Ambuwiu Tahun 2022 Tahap 1, 2 dan Tahun 2023 Tahap 1.

Dari beberapa Item kegiatan Dana Desa, menurutnya, Rusdin mengatakan, ada kejanggalan dan diduga terindikasi KKN.

“Seperti kegiatan Pembangunan infrastruktur desa, oknum Kepala Desa Ambuwiu diduga meraup keuntungan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” Ujar Rusdin.

Selain itu juga, terkait Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2022. Pengadaan pupuk cair Biotani Plus 2023, diduga Mark Up dan manipulasi laporan belanja barang dan jasa yang mana laporan hasil pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, Rusdin juga bakal melaporkan kegiatan pembangunan SPAL/Drainase Tahun 2023 Tahap 1, ia menduga ada indikasi untuk di fiktifkan.

Ironisnya, laporan kegiatan SPAL/Drainase tersebut sudah dilaporkan ke onspam Kemenkeu tahap 1 tetapi fakta di lapangan belum dilaksanakan.

Dan berdasarkan keterangan Pak Ilham selaku orang nomor satu di Ambuwiu mengatakan bahwa pembangunan SPAL/Drainase itu akan di kerjakan pada tahap 3. Kata Rusdin yang disambungkan ke media ini melalui Via Rilis WhatsApp nya.

Lanjut Rusdin juga mengatakan pada media ini, dirinya meminta agar Pak Ilham tidak mengesampingkan aturan, sebab dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut yang menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Pada kesempatan ini, melalui media ini, Rusdin menyampaikan harapan, agar semua Camat khususnya di 28 Kecamatan di wilayah Kabupaten Konawe agar dapat membina dan mengawasi kegiatan desa secara seksama, jangan sampai terjadi kecolongan tahap administratif, mengingat saat ini banyak kepala desa yang baru saja di Lantik pada beberapa bulan lalu.

Sebagai mana pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada, apabila terjadi kepala desa mengesampingkan aturan maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dimohon yang bersangkutan dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Manton

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*