PT Alfa Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Terbukti Melawan Hukum Menjual Produk Kadaluarsa _(Expired) Setelah Gugatan LPKNI Yang Dikabulkan Majelis Hakim

 

Jakarta-Perjuangan Tim Advokasi Lembaga Perlidungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Jakarta Timur dalam menegakan Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, membuahkan hasil seperti yang diharapkan karena gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Taruna Pulogadung dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu (17/5/2023).

Namun sangat disayangkan bahwa pihak Alfamidi Taruna Pulogadung selaku Tergugat, pada saat sidang agenda putusan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas .

Ketua Majelis Hakim membacakan putusan bahwa Alfamidi Taruna Pulogadung dalam hal ini sebagai tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu menjual produk sudah kadaluwarsa _(expired)_.

Adv. Muhamad Ali, A.P., S.H., M.H selaku Dir Advokasi LPKNI DPD Jakarta Timur mengatakan bahwa putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim ialah sudah tepat dan sesuai fakta-fakta dipersidangan, pembuktian bukti surat dan keterangan saksi baik dari pihak penggugat dalam hal ini LPKNI DPD Jakarta Timur maupun pihak tergugat dalam hal ini Alfamidi Taruna Pulogadung”tutur Ali.

Sementara itu anggota Tim Advokasi LPKNI yaitu Adv. Trio Segara, S.H., C.P.M yang juga mengikuti agenda putusan persidangan hari ini mengatakan bahwa putusan dikabulkannya gugutan PMH ini membawa efek baik dari konsumen dan pelaku usaha yang menjual produk kadaluwarsa, yang tentunya juga penegakan hukum undang-undang Perlindungan Konsumen dapat berjalan dengan baik “tutur Trio.