Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yang Dilayangkan LPKNI DPD Jakarta Timur Kepada PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Dikabulkan Majelis Hakim

 

SelidikKasus.Com – Jakarta, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Jakarta Timur kepada PT. Midi Utama Indonesia Cq. Toko Modern Alfamidi Taruna Cabang Pulogadung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur di kabulkan Majelis Hakim pada sidang hari ini Rabu (17/5/2023) dengan agenda sidang putusan.

“Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim membacakan bahwa tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menjual produk vello sudah kadaluwarsa dengan pembuktian bukti surat dari pihak Penggugat berupa struk pembelian dan produk vello yang sudah kadaluwarsa di toko Alfamidi Taruna dan dikuatkan dengan saksi dari pihak tergugat yang mengakui struk pembelian dan produk vello tersebut dari Toko Alfamidi Taruna.

“Salah satu kuasa hukum dari LPKNI DPD Jakarta Timur Adv. Muhamad Ali, A.P., S.H., M.H mengatakan putusan yang dikabulkan Majelis Hakim sudah tepat sesuai fakta-fakta dipersidangan pembuktian bukti surat dan keterangan saksi “ujar Ali.

“Sementara itu Trio Segara, S.H., C.P.M yang juga hadir saat dipersidangan mengatakan dengan putusan dikabulkannya gugutan PMH ini membawa efek positif bagi konsumen dan membuat efek jera pelaku usaha yang menjual produk kadaluwarsa “ucap Trio. (*)