Pengadilan Agama Banjarnegara Laksanakan Sita eksekusi tanpa Perlawanan, Anita Berharap Termohon eksekusi Koperatif

BANJARNEGARA-Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara Jawa Tengah melaksanakan sita eksekusi atas penetapan Sita Eksekusi terhadap Obyek Sengketa atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No.184/Pdt.G/2022/PTA.Smg tertanggal 15 Juni 2022. Sita ekesekusi yang baru digelar Kamis (11/05/2023) itu berlangsung tanpa perlawanan pihak termohon yang tidak hadir.

Sebelumnya berhembus isu termohon eksekusi atas nama Andik Triyatno Bin Sachid akan mengerahkan ratusan massa saat sita eksekusi digelar yang sebelumnya dalam gugatan gono gini meminta bantuan sebuah ormas. Namun hingga proses sita eksekusi berakhir tidak tampak batang hidungnya dan sehingga tidak ada perlawanan dari termohon.

Proses sita eksekusi atas Tiga Bidang Harta Gono Gini dan Satu Unit Kendaraan antara lain Satu Lahan diatasnya ada tanaman duren yang ada di Klatak Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Seluas 350M2, Satu Bidang kebun diatasnya tanaman sayur berada di Dusun Mendala Desa Karanggondang Kec Karangkobar seluas 2324 M2, dan Satu bidang tanah diatasnya Kolam terletak di Dusun Gintung Desa Binangun Kecamatan Karangkobar seluas 310 M2 dan Satu Unit kendaraan Honda Jazz Tipe GE8 1.5 E MT (CKD) tahun 2010 bernopol B 1801 EFM adalah harta bersama.

Dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Agama Banjarnegara hingga putusan Perkara No.2341/Pdt.G/2021/PA.BA yang diucapkan dan diputuskan pada tanggal 07 April 2022, sempat ada perlawanan karena didampingi waktu itu oleh puluhan berbaju Ormas dan sampai Banding namun putusanya Satu bidang tidak dikabulkan karena masih dalam jaminan Bank Jateng, sampai putusan incrakt dan harta bersama tersebut harus dibagi karena tidak dapat dilaksanakan eksekusi secara sukarela dalam sidang aanmaning akhirnya ditetapkan untuk dieksekusi real. Hadir dalam penetapan sita eksekusi Panitera Helmi Ashari, SH Panitera Pengganti Toib , SH Jurusita Tongat dan Topo driver Pengadilan Agama Banjarnegara.
Beberapa amar putusan itu antara lain Putusan PA Banjarnegara no.2341/PDT.G/2021/PA.BA tanggal 07 April 2022jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang no.184/PDT.G/2022/PTA SMG tertanggal 15 Juni 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Panitera Helmi Ashari, SH dalam keterangannya usai sita eksekusi menyatakan, kendati tidak dihadiri termohon atau kuasaya pada prinsipalnya tidak hadir namun pelaksanaan sita eksekusi tetap dilaksanakan dan telah berlangsung aman dan telah dilaksanakan sesuai hukum acara.”Kita telah melakukan pemanggilan secara /patut dan sampai rumah namun pronsiple, termohon tidak hadir, baik saat di kantor Desa Medayu, Desa Karanggondang, Bandingan Karangkobar maupun di lokasi sita eksekusi, atau rumah tempat menaruh Mobilnya” jelasnya.

Dengan dilakukan sita eksekusi atas lahan di Desa Medayu, Didesa Karnaggondang dan Di Desa Binangun serta satu Unit Mobil Jazz menurut Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara dari pemohon eksekusi Harmono, SH, MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi memindah tangankan dengan cara apapun. ”Proses lebih lanjut akan dilakukan eksekusi real pembagian pengukuran obyek tanah dibagi dua dan satu Unit Kendaraan masuk lenglang untuk dijual apabila dialihkan kepada pihak lain kami akan melakukan upaya hukum bagi yang membelinya atapun menjualnya dapat dijerat pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Harmono menambahkan mengatakan, setelah lebih dari setahunankasus tersebut berproses di-pengadilan, proses sita eksekusinya dapat berangsung dengan lancar tanpa hambatan.

”Kami apresiasi PA Banjarnegara yang telah melakukan tindak lanjut atas permohonan sita eksekusi atas nama klien kami Anita Zumaroh atas putusan yang memerintahkan agar termohon membagi harta bersama tersebut,” ujarnya.

Dengan telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya dilakukan tahapan melalui proses eksekusi real diukur karena masih Leter C melibatkan pihak Desa yang ketempatan Obyek tanah tersebut dan Kendaraan Honda Jas Di Lenglang hasilnya dibagi dua dan diserahkan kepada Anita Zumaroh selaku pemohon eksekusi setengah bagian dan Termohon Eksekusi Adik Triayatno Setengah bagian. ”Ini baru tahap peletakan sita dan dalam waktu tidak lama dilakukan pengukuran segera dilaksanakan dan kendaraan akan dilenglang hasilnya dibagi berdua ,” katanya.

Sementara Anita Zumaroh dan Kakaknya Sugeng memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Banjarnegara yang telah menjalankan putusan pengadilan di semua tingkatan untuk melakukan sita eksekusi.
”Kami mewakili pemohon eksekusi sebagai masyarakat kecil merasa terayomi atas keadilan yang telah didapatkan. Kepada termohon kami berharap secara ikhlas untuk melaksanakan putusan pengadilan karena negera kita negara hukum dan membaginya sehingga akan lancar, terkait kendaraanya semoga sebagai termohon eksekusi koperatif dan kendaraan tersebut wajib dilenglang ,” kata Anita Zumaroh. (One)