Jln Simpang Batu Bersurat-Muara Takus Diduga Ada Indikasi Korupsi, AMSAK Akan Gelar aksi& Laporkan PT/Kontraktor & Kabid Bina Marga PUPR Riau Ke Kejati Riau

 

 

 

Pekanbaru- Riau- Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi (AMSAK) melalui ” Firdaus” Selaku Humas Senin sore kepada awak media menyampaikan, adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Provinsi Riau.

Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan dilapangan terkait Proyek Pekerjaan Jalan Provinsi, Pekerjaan peningkatan jalan Simpang Batu Bersurat-Muara Takus Dnegan target pengerjaan 0’2 KM yang mana diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang mana proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Pebana Adi Sarana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.003.288.000.00. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi riau

Dari pantauan dilapangan terdapat dugaan kekurangan ketebalan aspal dari pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Simpang Batu Bersurat-Muara Takus, dan Juga terdapat dugaan ketidak sesuaian spesifikasi jenis aspal, jenis bantuan dan campuran pekerjaan pengaspalan.

Tak jauh dari pekerjaan terdapat juga adanya longsor yang diduga terdampak akibat pekerjaan jalan tersebut. Kabid Bina marga dan PPTK Selaku Penggunaan anggaran diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik dilapangan. Ucap Firdaus

Ia juga menambahkan, Terkait bukti temuan kami dilapangan akan segera kami serahkan ke Kejati Riau sebagai langkah penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat. “Ucapnya.

Dalam laporan nantinya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi ( AMSAK) menyampaikan ada beberapa pernyataan sikap yang akan dilaporkan ke Kejati Riau antara lain:
1. Meminta Kejati Riau memanggil dan memeriksa Kabid Bina Marga menjabat Tahun 2022, PPTK Selaku pelaksana dilapangan, dan Semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan kegiatan tersebut.

2. Meminta Kejati Riau untuk terus mengawasi APBD Provinsi Riau guna menghindari adanya tindak pidana korupsi sehingga dapat merugikan masyarakat Provinsi Riau.

Ketua “Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi ” menyampaikan temuan ini tidak serta kami angkat tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu, Pada tanggal 20 Maret lalu kami sudah menyurati Dinas PUPR Provinsi Riau, C.q. Kabid Bina Marga yang menjabat Tahun 2023 serta PT yang melakukan pekerjaan. Namun sampai hari ini sesuai dengan surat yang kami sampaikan 7 Hari setelah surat kami sampaikan, untuk selanjutnya kami akan tingkatkan menjadi laporan ke Kejati Riau terkait terkait temuan di lapangan.

Dalam minggu ini kita akan sampaikan laporan tersebut ke Kejati Riau, kami akan serahkan dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya ke Kejati Riau, kami sebagai organisasi masyarakat yang menemukan adanya dugaan korupsi hanya bisa melaporkan, sehingga dengan begini proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tegasnya. (*)