Tim Advokasi (LPKNI) DPD Jaktim Hadiri Sidang Di PN Jaktim lawan Alfamidi Agenda Keterangan Saksi dari Penggugat Terkait Dugaan Penjualan Produk Kadaluwarsa

 

Jakarta, SelidikKasus.Com – Tim Advokat LPKNI DPD Jakarta Timur menghadiri sidang ke 12 dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat adalah dalam hal ini LPKNI DPD Jakarta Timur menghadirkan saksi tambahan Kamis (16/3/2023) yang mana pada agenda sidang sebelum pihak penggugat juga telah menghadirkan saksi ahli.

Dalam fakta persidangan Dir Advokasi LPKNI DPD Jakarta Timur Muhamad Ali, S.H., M.H mempertanyakan kepada pihak saksi, mengenai tanggal bulan tahun jam, yang mana menurut keterangan saksi bahwa penggugat/konsumen bertransaksi di Alfamidi Taruna Polugadung Jakarta Timur yaitu hari Kamis 9/6/22 jam 00:35 dini hari melaikan bukan jam 23:35 tetapi dengan hari yang sama yaitu Kamis sehingga menimbulkan keanehan “tutur Ali

Tim Kuasa Hukum yang lain menanyakan terkait masa prodak barang yang beli penggugat di Alfamidi apakah masih berlaku atau expired, dampak dari mengkonsumsi barang tersedia dan apa tindakan dari pihak Alfamidi Taruna setelah pihak LPKNI melayang somasi dan saksi menerangkan sesuai fakta dilapangan yang dialami saksi dari masa berlaku produk, tindakan pihak Alfamidi setelah menerima somasi dari LPKNI dan dampak setelah mengkomsumsi produk tersebut “ucap Tro Segara, S.H., C.P.M