Terkait Penganiayaan di Lawangawu Somagede Sempor Pengacara Ikadin Sambangi Polres Kebumen

KEBUMEN-selidikkasus.com Akhirnya Kamis (16/3-2023) ini Korban Penganiayaan yang terjadi di Jalan Somagede Lawangawu meminta bantuan Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara untuk pendampingan hukum terkait permasalahanya sebagai koban penganiayaan. Salah satu pengemudi truk yang bernama Ali Sarengat saat itu sedang melintas di wilayah Somagede Lawangawu Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.

Pada saat itu korban bersama Wahyudi saksi sedang melintas dari Gombong lewat jalur Lawangawu menuju Sumagede, disaat korban tiba di wilayah Somagede Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen korban dianiaya oleh beberapa orang pemuda diketahui kemudian diduga dilakukan Untung Saputra setelah itu Wahyudi karena takuit kejadian yang tidak diinginkan lapor RT setempat namun kemudian di aniaya kembali tanpa tahu penyebabnya diduga dilakukan kembali oleh Anto dan
Kronologis kejadian pada saat itu kedua korban Kamis tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, sedang melaksanakan perjalanan dari pulang ke rumah Dari Gombong menuju Somagede. Dalam perjalanan pada saat itu korban sedang mengemudikan kendaraan dengan membawa muatan berat berhubung jalan itu menanjak dan tikung ke kiri maka korban mengambil haluan ke kanan sedikit baru ke kiri pelaku yang berinisial U pada saat itu di belakang mobil korban pelaku mengira bahwa mobil itu menghalang-halangi perjalanan pelaku.

 

 

Pihak RT setempat tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan si pelaku korban penganiayaan. Kemudian karena korban masih dirawat di RS Imanuel Banjarnegara pada Selasa 14 Maret 2023 Kakak Korban Mengadukan ke Polres Kebumen agar Pelaku penganiayaan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pada Kamis ini (16/3/2023) korban sudah dapat dimintai keterangan, dan meminta bantuan Pengacara Dewan pengurus Cabang Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara yang berkantor di Jalan Bambang Sugeng No 32 Kel Semarang Eks Stasiun PJKA Banjarnegara. Pengacara Harmono, SH, MM, CLA- H TJURIGO, SH SE, MPd dan SYAEFUL MUNIR, SHI diberi amanah oleh Korban untuk mendampingi proses hukumnya terkait menjadi korban penganiayaan dan sudah dilakukan Pengaduan oleh Kakaknya. Pada Kamis ini korban dan Kakaknya menemui di Kantor DPC Ikadin Banjarnegara bersama saksinya langsung tidak lama kemudian langsung menyambangi Polres Kebumen menemui Unit III yang menerima Pengaduan waktu itu.

Di Unit ini menyatakan bahwa suratnya sudah didisposisikan ke Kasat Reskrim, setelah dikaji namun nantinya unit mana yang diberi tugas akan diberitahukan lewat surat pemberitahuan, terkait surat tersebut coba di tanyakan ke Urmin (urusan administrasi) setelah ditanyakan bahwa surat pengaduan tersbut masih dimeja Kasat belum turun ke Unit yang diberitugas. DPC Ikadin Banjarnegara yang diketuai oleh Harmono, SH, MM, CLA mendatangi Polres Kebumen agar memastikan bahwa pengaduanya dari Kakak Korban penganiayaan segera ditangani secara profesional dan memastikan proses hukumnya. “Kami datang ke Polres Kebumen, tentu ingin memastikan bahwa proses penanganannya sudah dilaksanakan dengan baik. Karena ini ada kaitannya dengan kasus dimana melibatkan penganiayaan pelaku dan korban tidak saling mengenal namun tiba-tiba dijalan di ancam di aniaya oleh tiga pemuda diduga sedang mabuk dan biaya membikin onar,” kata Harmono di Polres Kebumen, Kamis (16/3/2023).

Maka kami dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara ingin memastikan bahwa proses pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya profesional ,” sambungnya. Harmono pun berpesan kepada penyidik agar bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesional. Mengingat, korban dan pelaku tidak saling mengenal dan karena salah paham. “Ya kami hadir di tempat ini ingin memastikan itu, itu artinya udah jadi kewenangan dari penegak hukum khususnya penyidik.

Tapi kami mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh profesional dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat,” ungkapnya. “Karena ini tidak hanya berkaitan dengan bahwa bisa ditarik dari sisi KUHP terkait penganiayaan namun juga korban luka berat atas mata saat ini masih merah dimungkinkan masih ada inveksi,” pungkasnya. (One)

.