PT. RUJ Tidak Punya Jety Kapolri Diminta Turun Tangan Tindak Tegas

 

Morowali, Terkait adanya aktifitas pemuatan material batu kapur yang dilakukan oleh PT.Riski Utama Jaya (RUJ) di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur belum lama ilegal, karena belum mempunyai ijin Jety dan Rencana Kerja Anggaran Belanja( RKAB) sehingga hal ini jelas jelas telah melanggar aturan.

Untuk itu diminta pihak Kapolri menindak tegas pihak PT.RUJ.

Karena  belum lama ini  terlihat melakukan  aktifitas PT.RUJ tepatnya   pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sedang  melakulan pemuatan di jety  dengan mengunakan kapal tongkang dan sudah 3 tongkang pemuatan batu kapur. Kata salah satu sumber yang tidak bersedia dipublikasikan kepada media ini.Rabu (15/3/2023).

Ditempat lain selaku pemilik ijin jety Iqbal juga membenarkan bahwa jety yang digunakan oleh PT.RUJ adalah milik PT Ansafar Wira Karya  berdasarkan surat penyerahan tanah  Nomor: 018/593.1/BUNTIM/VII/2013, Rekomondasi Bupati Nomor:552/58-Hubkominfo/XI/2013, Berita acara DishubkominfoNomor: 552/56-HubkominfoXI/2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLHVII/2013.

“Padahal  hari ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Poso, seharusnya pihak RUJ menghormati proses hukum dan tidak bisa  melakukan aktifitas sebelum ada keputusan inkrar dari pengadilan”.Katanya

 

Sementara itu pihak Manajemen PT RUJ Samuel  saat dikonfirmasi terkait masalah  mengaku bahwa,  PT. RUJ sudah mempunyai ijin Jety atau Tersus sendiri begitu juga tentang RKAB juga sudah ada.

Kalau untuk ijin Tersus silahkan konfirmasi dengan pihak Syahbandar lebih jelasnya,” Katanya.

Tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*