Morowali, Terkait adanya aktifitas pemuatan material batu kapur yang dilakukan oleh PT.Riski Utama Jaya (RUJ) di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur belum lama ilegal, karena belum mempunyai ijin Jety dan Rencana Kerja Anggaran Belanja( RKAB) sehingga hal ini jelas jelas telah melanggar aturan.
Untuk itu diminta pihak Kapolri menindak tegas pihak PT.RUJ.
Karena belum lama ini terlihat melakukan aktifitas PT.RUJ tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sedang melakulan pemuatan di jety dengan mengunakan kapal tongkang dan sudah 3 tongkang pemuatan batu kapur. Kata salah satu sumber yang tidak bersedia dipublikasikan kepada media ini.Rabu (15/3/2023).
Ditempat lain selaku pemilik ijin jety Iqbal juga membenarkan bahwa jety yang digunakan oleh PT.RUJ adalah milik PT Ansafar Wira Karya berdasarkan surat penyerahan tanah Nomor: 018/593.1/BUNTIM/VII/2013, Rekomondasi Bupati Nomor:552/58-Hubkominfo/XI/2013, Berita acara DishubkominfoNomor: 552/56-HubkominfoXI/2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLHVII/2013.
“Padahal hari ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Poso, seharusnya pihak RUJ menghormati proses hukum dan tidak bisa melakukan aktifitas sebelum ada keputusan inkrar dari pengadilan”.Katanya
Sementara itu pihak Manajemen PT RUJ Samuel saat dikonfirmasi terkait masalah mengaku bahwa, PT. RUJ sudah mempunyai ijin Jety atau Tersus sendiri begitu juga tentang RKAB juga sudah ada.
Kalau untuk ijin Tersus silahkan konfirmasi dengan pihak Syahbandar lebih jelasnya,” Katanya.
Tim
Leave a Reply