Hak jawab Dari Anton Wijaya & Jawaban Dari Lembaga Tri Power Gementara Raya Independent Control Agency- Low Advocacy Publications 

Jakarta – Hak jawab Dari Anton Wijaya & Jawaban Surat Pdf Dari Lembaga Tri Power Gementara Raya Independent Control Agency- Low Advocacy Publications

Demikian hak jawab dari Anton wiyaja kami lampirkan.

 

Terkait hal surat tersebut  Lembaga Tri Power Gementara Raya Independent Control Agency- Low Advocacy Publications, tim gabungan media cyber group Nasional dengan ini Pimpinan Gemantara Raya Dan Bankum Wakili Empat Media Tanggapi Hak Jawab 02 Maret 2023 – Media tim (red)

Pimpinan Gemantara Raya Dan Bankum Wakili Empat Media Tanggapi Hak Jawab A.Wijaya yang disampaikan oleh mengaku kuasa hukum Dr.(C) Danel Aditia Situngkir, SH,MH melalui pengiriman dokumen pdf ke beberapa media dan masyarakat yang juga dikirimkan oleh orang yang tidak dikenali identitasnya secara jelas. Namun mewakili beberapa media Rudy memberikan tanggapan sebagai berikut:

Nomor :0224/T-GMR/S/III/2023
Perihal :Tanggapan
Lampiran :Berkas

Kepada Yth :sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH
Di-

Padang Sumatera Barat

Doa kami semoga Bapak selalu saudara sehat dan sukses dalam tugas,Amin.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini merupakan Pimpinan INDEPENDENT CONTROL AGENCY – LAW ADVOCACY – PUBLICATIONS Tri Power Gemantara Raya, yang mana bertindak untuk mewakili media Selidikkasus.com menanggapi surat sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH yang mengaku sebagai kuasa hukum sdr.Anton Wijaya.Surat saudara tersebut bertujuan menggunakan hak jawabnya terkait pemberitaan media tertanggal 18 Februari 2023. Kami menjunjung tinggi hak jawab masyarakat,mitra,dan berbagai organisasi,dan badan hukum, terutama berita media tersebut.Oleh karenanya perlu kami tanggapi point to point untuk seterusnya dapat menjadi lebih pada pemahaman semua puhak.

SURAT HAK JAWAB ANTON WIJAYA TERKAIT PEMBERITAAN MEDIA ONLINE : DITANDATANGANI OLEH Dr.(C)DANEL ADITIA SITUNGKIR,SH.MH TANGGAL 27 FEBRUARI 2023, KAMI TERIMA MELALUI PDF DOKUMEN DARI ORANG YANG TIDAK KENAL. BERIKUT POINT DAN TANGGAPAN KAMI :
Bapak A.Wijaya yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah Anton Wijaya.Perlu kami luruskan kekeliruan pemberitaan media diatas bahwa bapak Anton Wijaya tidak pernah mengaku sebagai pemilik tug boad dan tongkang oleh Selidikkasus.com. Pemilik tug boad dan tongkang adalah Alvarel Jericho Wijaya anak kandung dari bapak Anton Wijaya.

Tanggapan :Pemberitaan tersebut tidak keliru,dan dimuat berdasarkan live investigation area, wawancara para pihak, dan sebelumnya telah dimita kesediaan sdr.Anton Wijaya melalui sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH untuk pemuatan berita namun saudara menolak. Dan benar sdr.Anton Wijaya awalnya mengaku sebagai pemilik tug boad dan tongkang serta menjual kepada sdr.Angkola Nasution juga menerima pembayaran transfer……

Sedangkan sdr.Alvarel Jericho Wijaya direkomendasikan oleh sdr.Anton Wijaya sebagai pemilik dan perima sebagian pembayaran jual beli tug boad dan tongkang dengan alasan takut dipotong pajak. Sementara surat kepemilikan secara pribadi an.Alvarel Jericho Wijaya sama sekali belum ada diperlihatkan terutama kepada sdr.Angkola Nasution sebagai pembeli dan salah satu nara sumber pemberitaan tersebut.

Bahwa seluruh dokumen tug boad dan tongkang tersebut ada,dan lengkap pada sdr.Alvarel Jericho Wijaya maka pemberitaan tersebut keliru, bohong dan mengada-ada;

Tanggapan :Sampai berita tersebut dilansir, sdr. Angkola Nasution sebagai pembeli dan narasumber belum melihat,belum menerima dokumen an.sdr.Alvarel Jericho Wijaya,hanya diperlihatkan melalui share document pdf dengan kepemilikan Perusahaan Pusako. Sehingga berita tersebut tidak keliru, dijamin actual terpercaya dari sumber utama informasi. Sehingga justru tidak benar bilamana sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH menganggap berita tersebut keliru,bohong dan mengada-ada.

Bahwa mengenai bukti kepemilikan sdr.Alvarel Jericho Wijaya dapat dibuktikan secara hukum, maka dari itu apa yang disampaikan oleh sdr.Rudy yang mengaku sebagai kuasa hukum dari sdr.Angkola Nasution kepada awak media adalah pernyataan atau informasi bohong yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum pidana karena merusak nama baik daripada bapak Anton Wijaya, dan merugikan reputasi bapak Anton Wijaya yang selama ini dikenal baik dalam dunia usaha khususnya di Kota Padang Sumatera Barat.

Tanggapan : Pembuktian secara hukum legalitas kepemilikan sdr.Alvarel Wijaya adalah alternative lain, namun ketika jual dan menerima pembayaran oleh sdr.Anton Wijaya belum memperlihatkan atau menyerahkan dokumen tersebut menurut sdr.Angkola Nasution sebagai pembeli tug boad, dan tongkang tersebut. Maka sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH tidak benar dan justru mengada-ada. Bahkan jelas terlihat surat kuasa yang kami miliki dari sdr.Angkola Nasution adalah secara umum organisasi yang berbadan hokum, dan peran kami sesuai nama tertera pada kop surat kami, serta tidak ada pengangkuan sebagai advokat seperti yang dilontarkan oleh sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH. Akan tetapi pemberian bantuan pendampingan non litigasi atau litigasi oleh lembaga atau wadah organisasi kami adalah memenuhi kriteria sepatunya lewat AHU yang tertera. Dan mungkin perlu saya ingatkan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 (4) serta undang-undang pendukung lainnya untuk menuntun sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH mempelajari agar tidak lupa dasar dan kewenangan pihak lain.

Bahwa sdr.Rudy yang mengaku sebagai kuasa hukum (Advokat)dari sdr.Angkola Nasution kepada awak media perlu kami pertanyakan kedudukan hukumnya sesuai dengan undang-undang tentang Advokat, dan surat kuasa yang diberikan oleh sdr.Angkola Nasution. Apabila sdr.Rudy ternyata tidak memiliki kapasitas tersebut maka dapat dituntut membuat kebohongan publik dan dapat dipidana termasuk memberikan informasi yang keliru yang merugikan Anton Wijaya.

Tanggapan: sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH jika berperan sebagai Advokat mestinya memahami kode etik yang tidak serta merta menuduh, menciptakan kegaduhan,dan berbohong atau tidak berkata yang sebenarnya. Karena dari setiap surat dan penjelasan telah kami menguraikan dasar atau rujukan hokum.Dan selalu kami sampaikan pada awal setiap surat kami.

Bahwa kami menduga dimuatnya pemberitaan ini pada media saudara justru menekan sdr.Alvarel Jericho Wijaya atau setidaknya sebagai alasan sdr.Angkola Nasution untuk lari dari tanggungjawab sesuai kesepakatan jual beli. Karena dari informasi dari bapak Anton Wijaya peroleh justru sdr.Angkola Nasution yang belum memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, tapi justru sudah menguasai tug boad mulai sekira bulan Agustus 2022 sampai saat ini tanpa hak.

Tanggapan : sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH,kami sangat memahami keadaan saudara yang mungkin letih, atau mungkin banyak hal lain yang membuat saudara ngelantur. Terutama terus menerus melontarkan kalimat yang kami tidak mengerti,mungkin saudara perlu informasi bahawa sdr.Angkola Nasution telah membeli dan membayar tug boad dan tongkang tersebut. Bahkan saudara mengucapkan empati disaat pertemuan setelah mendengar dan melihat besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh sdr.Angkola Nasution atas kerusakan parah tug boad tersebut. Bahkan saudara menyampaikan siap membela sdr.Angkola Nasution dikarenakan semula disampaikan oleh sdr.Anton Wijaya terntang tidak adanya kerusakan pada tug boad dan tongkang tersebut. Dan lagi-lagi kami sangat prihatin kondisi saudara yang lelah, sehingga sdr.Dr.(C)Danel Aditia Situngkir,SH.MH terus melontarkan kalimat bohong terkait kesepakatan yang mana kesepakatan yang saudara maksud tidak berwujud hingga saat ini.

Demikian surat jawab dan tanggapan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Media tim (red)

 

Demikian jawaban kami Dari Lembaga Tri Power Gementara Raya Independent Control Agency- Low Advocacy Publications.