Diduga Jual Tongkang Tanpa Dokumen, Pembeli Beri Peringatan Keras & Akan Tempuh Jalur Hukum

 

Padang-(Media Grou-Tim)  Merasa tertipu bahkan ditekan, akhirnya A.Nastion putuskan segera laporkan A.Wijaya yang selama ini mengaku pemilik Tug boat Leo 1 & tongkang ke pihak penegak hukum.Termasuk melaporkan Al, dan DAS karena dugaan melakukan tekanan, menuntut, menghukum A.Nasition untuk mengembalikan Tug Boad. Bahkan diduga mengancam untuk menyelesaikan di pengadilan permasalahan yang tidak dimengerti seperti yang maksud D.N yang mengaku kuasa hukum keluarga A.Wijaya tersebut. Sementara hanya menunjukkan copy surat kuasa yang justru diberikan oleh inisial AlV.

Tim kuasa yang mewakili korban Angkola Nasution yang telah diberikan kuasa untuk hal ini membenarkan hal tersebut. Dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dari tiga mitra yang terbentuk dan tergabung dalam wadah pemberdayaan masyarakat, gabungan personil Advocad dari berbagai persatuan organisasi terkait. Termasuk beberapa perusahaan media yang turut andil tergabung dalam wadah yang selalu dijuluki sebagai Try Power Gemantara Raya oleh karena banyaknya prestasi yang telah terukir nyata dan tuntas lewat perjuangan yang dipimpinnya telah banyak menyelesaikan permasalah masyarakat.

Menurutnya dugaan kejahatan A.Wijaya tersebut tindakan yang dilakukannya kepada sdr.Angkola Nasution, dan menurut kami duga disengaja, penipuan, pemerasan, dan penggelapan dokumen Tug Boad milik Angkola Nasution pasca pembayaran yang telah dilakukannya senilai 700 jt rupiah atas pembelian tug boad LEO 1 & tongkang tersebut. Yang ternyata rusak parah, sementara sebelumnya A.Wijaya mengatakan tidak ada kerusakan apapun kepada Angkola Nasution, dan juga didepan beberapa saksi yang juga sebagai penghubung atau broker atas penjualan tug boad dan tongkang tersebut, bahkan kerugian pihak Angkola Nasution yang sampai berita ini dilansir nyaris menyentuh angka 6 ratus juta rupiah. Akibat ulah yang diduga sebagai penipuan dan sebagainya A.Wijaya, ALV, DAN tersebut.

Pimpinan kuasa pemberdayaan masyarakat, Sekaligus Pimpinan Bantuan Hukum dari organisasi yang top prestasi dan memiliki julukan Try Power bernama panggilan akrab Rudy menyampaikan kesimpulan untuk membantu Angkola Nasution atas dugaan kuat tekanan, ancaman, intimidasi, penipuan, penggelapan dokumen yang dilakukan oleh A.Wijaya, ALV juga DAS.

Bahkan saya sendiri memimpin pertemuan dengan itikad baik penyelesaian permasalahan tersebut, tapi justru DAS mengancam untuk penyelesaian di pengadilan, nah ini bertentangan dengan kode etik yang seharusnya membantu, mendorong para pihak untuk penyelesaian masalah tersebut melalui jalur non litigasi dan kekeluargaan.Tapi mudah mudahan segera tuntas, selain itu mungkin ini bisa saja menjadi jembatan untuk hal lain yang menyangkut permasalahan lain. “terang Sekjend”.

Ditambahkannya bahwa kebetulan baru tim kita turun ke pulau sekuai, bersama beberapa utusan dari lembaga kita, awak media, dan utusan personil Bankum untuk melihat langsung. Ternyata banyak hal yang kita temukan di sana. Terutama mengenai tug boad tersebut yang justru masih memakai nama perusahaan PUSAKO, tetapi dijual, dan mengaku sebagai pemilik yang berhak tanpa legalitas secara historis yang jelas. Baik akta jual beli (AJB), surat pelepasan hak (SPH) atau surat kuasa sebagai petunjuk resmi.

Bahkan tim kita bersyukur adanya temuan tim disana yang cukup membuat anak bangsa ini merinding. Hal ini saya memastikan langsung, dan di dukung oleh bukti lain. Termasuk pernyataan beberapa masyarakat setempat tentang banyaknya perusahaan yang menggunakan nama organisasi atau nama pemilik ulayat adat demi melancarkan aksi dugaan kejahatannya disana. Baik lewat pengelolaan, penyewaan, bahkan penjualan pulau nan indah di sekuai dan pulau pulau nan indah lainnya. “Tambah Sekjend”.

Namun kita bersama tim yang turun akan menyelesaikan tugas utama terkait yang dikuasakan oleh sdr.Angkola Nasution, semoga saja pihak A.Wijaya cs segera menyelesaikan ini, terlebih sdr.Angkola Nasutiion sudah menanyakan semua sebelum membeli tug boad tersebut, termasuk try power Gemantara Raya pasca diberikan kuasa. Mereka telah meyakinkan kita atas historis objek, dan legalitas yang justru berbeda dengan temuan tim. Artinya kita masih butuh penyelesaian kerugian sdr.Angkola Nasutiion….”itu saja dulu.”

Terkait hasil investigasi lainnya saya rapatkan tim setelah di Jakarta, sekaligus tindak lanjutnya. Kami sudah memberikan peringatan Pertama kepada sdr.A.Wijaya untuk segera menyelesaikan kerugian masyarakat (Angkola Nasution). Kita berharap pihak A.Wijaya tidak menggunakan cara yang ia anggap mampu melakukan hal yang justru meluas kepada permasalahan lain yang membuatnya berhadapan dengan tembok berduri. Bahkan akan membuat beberapa pihak lain akan berimbas akibat hal ini. “Tutup Rudy”. ( Cyber group nasional )