DPC Ikadin Banjarnegara Apresiasikan Penangkapan 7 Oknum LSM, Kasus Perkosaan Brebes yang berdalih Uang Damai

BANJARNEGARA- Selidikkasus.com Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara mengapresiasi kepada kinerja pihak kepolisian Polda Jateng dan Polres Brebes yang telah mengamankan ketujuh oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dengan dalih “uang damai” terhadap orang tua enam pelaku pemerkosaan seorang perempuan dibawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penetapan tersangka setelah kasus naik tahap penyidikan. “Brebes sudah sidik dan tersangka kepada ketujuh oknum anggota LSM ,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy melalui wartawan, Jumat, (20/12/2023).

Informasi yang didapatkan, Iqbal menyampaikan, bahwa salah satu orang tua pelaku, Taryoto Bin Karsa melaporkan oknum LSM BPPI atas nama ES dan rekan-rekannya pada Rabu sore, 18 Januari 2023 atas dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku. “Empat orang tua pelaku lain menjadi saksi dalam kasus ini, yakni Caryono, Rohadina, Cartum, dan Hadi Suben,” jelasnya.

Polisi langsung menyelidiki dan menemukan unsur pidana. Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, Unit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Brebes menangkap oknum dari LSM BPPI atas nama ES, AS, BJ, TAS, AM, dan UZ, sebagaimana dilansir dari media online ternama di Brebes Penangkapan oleh Polres Brebes itu sendiri dilakukan pada Jumat, 20 Januari 2023. Ada satu rekan ES yang juga jadi tersangka namun telah meninggal, yakni WS. Tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, tegasn Iqbal. Iqbal juga mengatakan, peristiwa pemerasan ini merugikan korban yaitu orang tua pelaku pemerkosaan sebanyak Rp.62 juta.

Iqbal menuturkan modus operandi tersangka ialah melakukan pemerasan atau penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor bersama teman-temannya sekitar pukul 20.⁰⁰ Wib pada Kamis, 29 Desember 2022 yang lalu.
Melansir dari pemberitaan salah satu media ternama di wilayah Brebes, bahwa pemerasan bermula saat anak Taryoto, Caryono, Rohadina, Cartum, dan Hadi Subeno melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap salah satu anak dibawah umur di Desa Sengon pada 27 Desember 2022.

Kemudian, diduga oknum LSM BPPI berusaha memediasi antara pihak pelaku dan pihak korban. “Dan dalam pelaksanaan mediasi terlapor (pihak LSM BPPI) awalnya meminta kepada pelapor (orang tua pelaku) dan keempat saksi untuk menyediakan uang sejumlah Rp.200 juta yang menurutnya akan diberikan kepada pihak korban,” ucap Iqbal.

Namun, Taryoto, Caryono, Rohadina, Cartum, dan Hadi Subeno hanya sanggup mengumpulkan uang Rp.62 juta. Dengan rincian Taryoto Rp.18,4 juta, Caryono Rp.12.950.000, Rohadina Rp.12.950.000, Cartum Rp.5 juta, dan Hadi Subeno Rp.13 juta. Setelah uang terkumpul, selanjutnya diserahkan kepada Ketua RT Tarmudi. Selanjutnya Tarmudi menyerahkan uang itu kepada teman terlapor. Kemudian uang Rp.32 juta diserahkan kepada orang tua korban. Sedangkan, sisanya tidak diketahui, jelasnya.

Menurut Iqbal, dalam permintaan uang itu ada ancaman yakni bila tidak menyerahkan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum. Orang tua pelaku yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tersebut yang terkumpul Rp.62 juta. “Tetapi pada Selasa, 17 Januari 2023, anak pelapor dan anak keempat saksi di tangkap oleh pihak Kepolisian untuk diproses hukum terkait perkara pencabulan atau persetubuhan, sehingga pelapor dan keempat saksi merasa ditipu dibohongi oleh terlapor,” jelas Iqbal.

Oleh ketujuh oknum LSM BPPI Setelah uang terkumpul, selanjutnya diserahkan kepada Ketua RT Tarmudi. Tarmudi menyerahkan uang itu kepada teman terlapor. Selanjutnya uang Rp.32 juta diserahkan kepada orang tua korban. Sedangkan, sisanya tidak diketahui. Menurut Iqbal, dalam permintaan uang itu ada ancaman yakni bila tidak menyerahkan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum. Orang tua pelaku yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang tersebut yang terkumpul Rp.62 juta.

“Tetapi pada Selasa, 17 Januari 2023, anak pelapor dan anak keempat saksi di tangkap oleh pihak Kepolisian untuk diproses hukum terkait perkara pencabulan atau persetubuhan, sehingga pelapor dan keempat saksi merasa ditipu dibohongi oleh terlapor,” ungkap Iqbal.

Kini, pihak LSM yang sudah menjadi tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita uang tunai Rp.6,1 juta dalam kasus pemerasan itu, pungkasnya. Terkait Pemberitaan penangkapan 7 Oknum LSM yang berkedok meminta Uang Damai oleh Polda Jateng mealui Polres Brebes. Dewan Pimpinan Cabag Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara mengapresiasikan langkah cepat yang dilakukan jajaran Kepolisian ini.

Apresiasi kepada kinerja pihak kepolisian Polda Jateng dan Polres Brebes yang telah mengamankan ketujuh oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dengan dalih “uang damai” terhadap orang tua enam pelaku pemerkosaan seorang perempuan dibawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penetapan tersangka setelah kasus naik tahap penyidikan.

Ketua DPC Ikadin Banjarnegara kepada media ini mengatakan “Kami memberikan apresiasi kepada Polda Jateng, Irjen Pol Akhmad, yang sudah mengambil langka cepat dalam menangani kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM yang berdalih uang damai terkait perkosaan dibawah umur di Kabupaten Brebes saat ini.” Ungkap Harmono, SH, MM, CLA.

Hal ini menjadi pembelajaran bersama khususnya di Banjarnegara jangan sampai terjadi, kalau melihat persoalan di Brebes menghendaki agar warga masyarakat paham atas persoalan hukum melihat kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh Kasus perkosaan dan Persetubuhan dibawah umur sepatutnya tidak dapat didamaikan apa lagi memalui lembaga Swadaya Masyarakat.” Ini menjadi pembelajaran kita bersama bahwa kasus hukum yang mendera masyarakat sepatutnya tidak diserahkan kepada LSM ada UU khusus terkait penanganan kasus, Sudah semestinya pelaku ataupun korban menggunakan jasa Pengacara ataupun Lembaga Bantuan Hukum yang didalamnya ada advokat.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa. Pak Irjen Pol Akhmad yang menghadirkan konsistensi kerja-kerja cepat sigap tanggap yang berkelanjutan, sudah mampu memperlihatkan kerja-kerja keras, kerja-kerja cerdas, dan kerja-kerja hebat termasuk dalam kasus penangkapan 7 oknum LSM ini ,” ujar Harmono kepada wartawan di sekretariat DPC Ikadin Banjarnegara Jumat (20/1).

Disebutkannya, kinerja apik tersebut didukung oleh semua jajaran yang ada di Korps Bhayangkara termasuk di Polres Brebes, menurut dia, berjalan secara simultan. “ Semoga kasus oknum LSM menjadi pembelajaran bersama bahwasanya mereka tidak punya kompetensi untuk mendamaikan sebuah kasus hukum, dan mengapresiasikan Kapolres Brebes yang baru agar cepat menyelesaiakan perkara tersebut,” Pungkas Pengacara ini yg juga ketua gerakan advokat & aktifis Banjarnegara. (One)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*