Gempa Apresiasi Kinerja Jabal Nur Dalam Penanganan Korupsi, ASS : Lantas Kenapa Enggan Panggil Tersangka

 

DELI SERDANG – Meski sempat dituding bermain atas jabatan oleh beberapa aktivis pemerhati Pemerintah di Deli Serdang karena sempat viral mobil dinasnya di pakai oknum ASN inisial B.

Kini Jabar Nur, S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang tampak serius usai berhasil pidanakan seorang Direktur perusahaan rekanan dan 2 orang ASN di Pemkab Deli Serdang atas perlakuan pidana korupsi.

Selain itu, Jabal Nur lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya kini juga sedang menuntut 2 orang kasus korupsi atas pengadaan ipal dan sedang bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Tambah lagi, teranyar Jabal Nur melalui Seksi Pidana Khususnya telah tetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang.

Yakni, NS (wajip pajak), VM dan EZ (ASN) di Bapenda Deli Serdang. VM ini, disebut-sebut sekarang sedang menduduki jabatan pejabat yang pernah di jebloskan Jabal Nur ke penjara, meskipun kala itu dia diketahui meneruskan karya sidik eks Asintel Kejati Sumut yang memang Plt Kajari Deli Serdang.

Pada aksi penyampaian pendapat dimuka umum atau lebih akrab disebut demo, Gempa Sumut yang tergabung dari perkumpulan mahasiswa, sebut kegiatan itu adalah upaya pihaknya memberi apresiasi terhadap Jaksa-Jaksa di Kejari Deli Serdang yang dianggapnya serius dalam penanganan kasus korupsi.

“Kami mengapresiasi kinerja bapak Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yakni bapak Jabal Nur, S.H, M.H dan Kepala Seksi Pidsus beserta jajaran jaksa lainya,” ucap Koordinator aksi (AM) karena telah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus korupsi di Bapenda, Jum’at (13/1/23).

Lebih lanjut, secara terpisah. Ketua Umum Gempa Sumut Aki Sastra kepada media ini, bernada tendensius mengatakan jika Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkesan enggan segera lakukan pemanggilan 3 orang yang telah ditersangkakan pihaknya.

“Jika sudah buat setatus orang sebagai tersangka, jangan ulur waktu lagi untuk panggil dan tahan, lantas kenapa enggan panggil tersangka,” ketusnya. (red).