Karmanto.SH.MH Humas Sekaligus Advokasi Media selidikkasus Minta APH Segera Periksa dan proses Bendahara Desa Harapan jaya

 

Morowali- Seorang wartawan saat melalukan tugas jurnalistik, meliput di Desa Harapan Jaya,Bumi Raya,Morowali di duga telah mendapat perlakukan tidak mengenakan atau diintimidasi oleh Oknum bendahara Desa Harapan Jaya.minggu (8/1/23).

Kejadian ini bermula saat Wartawan media online  www.selidikkasus.com Yohanes, menindaklanjuti informasi yang disampaikan Masyarakat terkait adanya pembangunan bak sampah di belakang kantor Desa yang realisasi pembangunannya menyebrang tahun dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan papan proyek.

“Kami kesana bersama warga setempat yaitu pak Darma,kami masih cerita-cerita dengan Pak darma di lokasi pembangunan Bak itu, tiba-tiba datang bendahara terus kami tanyakan soal pembangunan ini,tapi dia lansung bentak saya,dan sampai didorong saya,”ucap Yohanes Kepada beberapa media

Perbuatan oknum pejabat publik Desa Harapan Jaya ini membuat Yohanes merasa tidak nyaman dan sangat kecewa dengan pelayanan yang ada di Desa Tersebut,oleh karena itu pihaknya membuat laporan di Kepolisian Setempat.

“Ini saya wartawan,orang sudah tua,dikasi begini,apalagi kalau Masyarakat kecil yang datang mempertanyakan soal penggunaan anggaran Desa,pasti munkin lebih parah lagi,”tutur Yohanes.

“Saya sudah buat laporan ke Polsek Bumi Raya,supaya ini jadi efek jerah bagi pejabat Pemerintah Desa Harapan Jaya,agar dalam melayani Masyarakat tidak seperi ini,apalagi kami wartawan yang datang untuk menkonfirmasi”tutur Yohanes.

Sementara itu, Darma,warga setempat yang ikut ditemani oleh Yohanes ke lokasi pembangunan bak sampah, juga menbenarkan sikap dan tindakan tidak mengenakan yang dilakukan oleh oknum bendahara Desa Harapan Jaya itu.

“Iya memang tidak sepantasnya pejabat pelayan Masyarakat begitu emosi saat ditanya realisasi penggunaan dana Desa di pembangunan bak sampah itu, apalagi itu pembangunannya tidak sesuai dengan papan Proyek,dipapan Proyek dibangun swakelolakan dengan Masyarakat,tapi faktanya orang luar yang kerjakan bukan warga setempat,”ungkap Darma.

“Saya juga liat,menurut pandangan saya,dia itu keliatan kayak menhalang-halangi pekerjaan wartawan,karna ketika ditanyak soal pembangunan bak itu dia emosi,kayak ada yang disembunyikan dalam pembangunan bak sampah itu,”terangnya.

Harusnya,kata Darma,pejabat publik begitu,apapun yang dia hadapi,kondisi apapun tamu atau Masyarakatnya yang datang,pelayanan dan sikapnya tetap baik kepada Masyarakat atau tamu yang berkunjung,jangan arogan begitu.
“Tidak cocok itu jadi pejabat publik atau pelayan Masyarakat, sikap pelayan Masyarakat itu tidak seperi itu,”tandasnya.

Dikonfirmasi  Karmanto,S.H.,M.H selaku Pengurus Media Online Selidikkasus.ckm Bidang humas dan Advokasi  Bantuan Hukum menyampaikan bahwa Perilaku Intimidasi terhadap Salah satu Wartawan kami yang sedang menjalankan tugasnya merupakan perbuatan yang melanggar Undang – undang menyebut intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kekerasan yang dimaksud yakni intimidasi oleh Oknum bendahara Desa Harapan Jaya terhadap Yohanes Salah satu wartawan Selidik kasus saat menjalankan tugasnya.

Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.”Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Selain itu perbuatan salah satu oknum bendahara Desa Harapan Jaya yang diduga melakukan intimidasi terhadap Yohanes bisa saja dikenakan pasal dalam KUHP yaitu : Perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP. Pasal 369 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal ini merupakan delik aduan dan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan orang yang diancam.

Karmanto.SH.MH juga menyampaikan bahwa Pejabat Publik Wajib memberikan informasi secara terbuka berkaitan dengan pertanyaan masyarakat tentang penggunaan dana pembangunan bak sampah di belakang kantor Desa yang realisasi pembangunannya menyebrang tahun dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan papan proyek.

Bahwa setiap warga masyarakat berhak menerima informasi yang itu bersifat public seperti dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kami dari Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Media Online SelidikKasus.com siap mendampingi dalam proses Hukum pak Yohanes salah satu wartawan yang mengalami intimidasi pada saat melaksanakan tugasnya.

Dan kami berharap pihak Kepolisian segera mendindak lanjuti aduan dari pak Yohanes, supaya di kemudian hari tidak terjadi hal -hal serupa terhadap Wartawan yang sedang melaksanakan tugas. Tegasnya

(gabungan media grup cyber nasional)