Putusan Pengadilan Kasus Pembunuhan Berakhir Ricuh

 

Aru Selidikkasus com,- Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Ari Binar di Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, berakhir ricuh. Keluarga korban melampiaskan emosi kepada para hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Korneles Pulamajen alias Nus 15 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Dobo, Herdian Eka Putramanto kepada awak media mengatakan, kericuhan itu terjadi usai sidang sekitar pukul 13.10 WIT siang tadi, Rabu 23/11-2022

Kata dia, kericuhan dipicu ketidak puasan dari keluarga korban yang tak terima dengan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa 15 tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun.

“Padahal, terhadap amar putusan tersebut, majelis hakim telah menyampaikan terkait hak terdakwa maupun jaksan penuntut umum terhadap putusan yang telah dibacakan. Apabila pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sependapat dengan putusan tersebut maka dapat menerima namun apabilah tidak sempendapat dapat melakukan upaya hukum berupa banding, kasasi maupun PK. Dan ternyata, terdkwa menerima keputusan majelis hakim namun Jaksa Penuntut Umum bersikap Pikir-pikir,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, kata dia, pintu ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Dobo bagian kiri pecah terkena lemparan batu dari dari salah satu oknum keluarga korban.

“Olehnya, perlu kami sampaikan kepada masyarakat terkait segala bentuk ketidakpuasan terhadap hasil putusan hakim bukan semata – mata merupakan langkah terakhir namun masih adanya upaya hukum yang dapat ditempuh bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim,” paparnya

Kaperwil Maluku