Temuan BPK Dalam Laporan Realisasi PAD Porv.Jambi TA 2021 Sebesar Rp 46.229.523.00 79,76

 

Jambi.11/22. Ada temuan BPK dalam laporan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov.jambi TA 2021 sebesar rp 46.299.523.079,76 “Dikutip dari LHP BPK tahun 2022 menyebutkan adanya temuan BPK dalam laporan realisasi PAD TA 2021 sebesar rp 46.229.523.079,76 tersebut disebabkan adanya perbedaan selisih pendapatan dari LO dan LRA yang disajikan Pemprov.jambi dalam laporan realisasi keuangan PAD tersebut.

Dalam LO TA 2021 Pemprov jambi menyajikan PAD sebesar rp 303.618.459.344,47 sedangkan dalam LRA disajikan PAD sebesar rp 244.680.974.312,20 sehingga terdapat selisih sebesar rp 58.937.485.031,07

Dari hasil uji petik dan pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan realisasi PAD Pemprov.jambi dalam TA 2021 terdapat temuan BPK dalam laporan realisasi PAD tersebut sebesar rp 46.299.523.079,76.

Menanggapi hal tersebut Gubernur jambi,menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut,meyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Terkait hal tersebut kepala bagian BPKPD Prov jambi, Agus Pringadi,saat ditemui media ini diruang kerjananya selasa 15/11/22 mengatakan” Temuan BPK yang dimaksud itu adalah yaitu dimana laporan LO nya tidak sama dengan laporan LRA nya.

” Lo ini adalah catatan pendapatan PAD yang sudah menjadi objek, namun terkadang pencapaian nya tidak sama seperti dalam laporan realisasi LRA, maksudnya kalau itu masih merupakan temuan administrasi yang terkait dengan pencatatan buku satu, maksudnya hal itu belum menjadi sebuah permasalahan.Ujarnya.

“Artinya bukan masuk dalam catatan buku dua, tetapi kalau itu masuk’ baru itu yang merupakan temuan yang ada kerugian keuangan negaranya dan ada ancaman pidananya, namun demikian setelah ada pengembalian hingga batas waktu 60 hari kalender itu sudah tidak jadi masalah lagi.Tambahnya.

Menanggapi hal tersebut sekjen, DPW Prov Jambi, Jaringan Relawan Pejuang Masyarakat (JRPM) Hifni, mengatakan” Yang namanya temuan BPK itu seharusnya harus ditindaklanjuti oleh APH dan harus mendapatkan sangsi dari kepala daerahnya, tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu dan menunggu adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan korupsi di instansi tersebut baru ditangani masalahnya. Ujarnya./ngl.