![images](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2022/10/images-600x381.jpeg)
Foto ilustrasi
Kampar-Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi dalam persoalan pengurusan surat menyurat ketika menginginkan proses yang lebih cepat tanpa kendala, namun sebaliknya hal yang dialami oleh pemohon pengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) warga flamboyam Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung Hulu merasa kesal dengan oknum BPN yang tidak bertanggung jawab atas kinerja nya
Pasalnya, sudah 1 tahun lebih sejak 2021 hingga sekarang pemohon atas nama Mansur Siregar (Alm) dan Irwan Siregar yang memiliki dasar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mengajukan permohonan untuk di tingkatkan ke SHM dengan bentuk segala biaya telah di keluarkan bahkan nilainya jutaan rupiah, lanjut
Kekesalan yang di rasakan oleh pemohon ini tidak menemukan titik terang kapan penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) nya terselesaikan hingga akhirnya mencabut keseluruhan permohonan yang telah di ajukan nya ke Badan Pertanahan Nasional Kab. Kampar melalui Oknum tersebut. Bebernya
Tidak sampai disitu, pemohon SHM pun meminta sejumlah uang yang telah diberikan nya kepada Oknum BPN agar mengembalikan tanpa harus memberi janji palsu, dimana sampai saat ini janji oknum BPN belum terealisasi 100% jika oknum tersebut tidak menepati janjinya maka persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum. Terang pemohon
Akibat kesal tak kunjung selesai, pemohon SHM ini mengadukan persoalan nya ke sekretariat LSM Penjara Kampar yang di nahkodai oleh Rudy Lase sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang agar dapat memberi membantuan demi kembalinya uang yang telah di terima oleh oknum BPN. harapnya kepada ketua lsm
Mendengarakn pengaduan tersebut begini kata Rudy Hartono Lase yang kerap disapa dengan sebutan Lase., kemarin sudah kita lakukan komunikasi melalui telpon seluler bahkan tidak di respon sehingga pesan Whatsapp pun tidak di gubris oleh oknum tentunya kita sedikit agak geram, kata Lase
Diatambahkan nya lagi, kita sudah mempersiapkan surat laporan yang akan kita layangkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Kampar untuk segera memanggil oknum tersebut apakah oknum itu mau di ajak secara kekeluargaan atau tidak biar kita tau apa langkah yang akan kita tindak lanjuti nantinya, sebut aktifis pendemo ini
Lanjut, jika nantinya oknum tersebut tidak beetanggung jawab maka langkah yang kita ambil adalah langkah hukum agar oknum itu dapat di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena segala bentuk bukti sudah kita pegang melalui pemohon tentunya kita akan berupaya melakukan langkah secara kekeluargaan terlebih dahulu, ucap ketua
Ketika ditanya siapa nama oknum itu, rudy lase menyebutkan nama dari oknum BPN Kampar tersebut berinisial H saya sendiri menilai oknum itu tidak koperatif dan tidak profesional karena tidak pernah mau menanggapi konfirmasi saya dari via telpon bahkan kita telah menjumpai nya di kantor namun tidak pernah berhasil, hingga berita ini diterbitkan oknum tersebut belum menanggapinya sama sekali. (lase)