Kepulauan Aru – Provinsi maluku-Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 pada dinas Bapelitbang Sebesar Rp109.126.396,00 Tidak Sesuai
Ketentuan Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Bapelitbang diketahui terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp109.126.396 dengan rincian sebagai berikut.
1).Kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi karena dilaksanakan pada hari libur dan tidak sesuai realisasi perjalanan dinasnya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp44.700.000,00.
2).Kelebihan pembayaran biaya transportasi karena tidak sesuai dengan bukti pembayaran dan bukti pembelian yang tidak sesuai ketentuaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp52.696.900,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 19 April 2021 sebesar Rp28.400.000,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp24.296.900,00 (Rp52.696.900,00 – Rp28.400.000,00).
3).Kelebihan pembayaran biaya penginapan karena adanya perjalanan dinas pada hari libur dan bukti pembayaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp11.729.496,00
“Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 910/160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 pada Lampiran Bagian Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan: Belanja perjalanan dinas tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp35.207.520,00
(Rp24.424.620,00 + Rp10.782.900,00) “Permasalahan tersebut disebabkan oleh: Kepala Bapelitbang lalai dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas yang menjadi tanggung jawabnya Dan PPK pada Bapelitbang tidak cermat dalam melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas dan dalam menilai kesesuaian dan kewajaran biaya-biaya dalam mengesahkan bukti pengeluaran, serta Bendahara Pengeluaran pada Bapelitbang lalai dalam melakukan verifikasi bukti pertanggung jawaban dan pembayaran perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui
Sekretaris Daerah, Kepala Bapelitbang
menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK. ( sumber lhp bpk)