Pemberitahuan Tuk Para Datuk & Masyarakat

Foto : LUKI FATMA WILTA, S.H

.

.

Pekanbaru, KANTOR HUKUM LUKI FATMA WILTA, S.H & REKAN, Dengan ini kami memberitahukan hal sebagai berikut, Bahwa sehubungan dengan perkara gugatan yang diajukan oleh Klien kami (Ninik Mamak Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Kec. Rokan IV Koto-Rohul) melawan Koperasi Anugerah Pakis selaku Tergugat I dan PT. Anugerah Niaga Sawindo selaku Tergugat II pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah diputus dan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pasir Pengarian pada tanggal 10 Agustus 2022;

Bahwa dalam sebagian amar putusan tersebut “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Para Penggugat adalah Sah selaku Penguasa Ulayat Tanah Ulayat Masyarakat Adat Kampung Lama Pakis Pakobuk, yang terletak dahulu terletak dikampung Lama Pakis Pakobuk, sekarang secara administrative Pemerintahan Republik Indonesia terletak di Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Kec.Rokan IV Koto dan Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto,

Dengan batas “Sebelah Timur berbatas dengan Penghulu Sepuluh Rokan Lubuk Dua, Sebelah Barat berbatas dengan Hulu Sei.Pakis Bukit Semelembu, Sebelah Utara berbatas dengan Dt. Jolelo Kayo Bukit Potomeh Sei.Jenih, Sebelah Selatan berbatas dengan Naro Kayo Pematang Kancah Pemandang.

Bahwa demi menjunjung tinggi hukum dan putusan pengadilan tersebut meskipun ada upaya hukum banding serta untuk menghindari persoalan hukum baru, maka dengan penuh hormat kami berharap kepada Datuk Bandaro Rajo Datuk Jinaro, Datuk Mangkudum, Datuk Gompo Alam, Datuk Penghulu Bosa, beserta dengan anak cucu kemenakan, untuk tidak melakukan aktivitas apapun diatas tanah aquo termasuk menjual, mengalihkan hak, mengadaikan, dan/atau mengolah tanpa persetujuan dari klien kami;

Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Para Datuk, kami ucapkan terimakasih. Kepada wartawan selasa 27 september 2022 LUKI FATMA WILTA, S.H. juga menjelaskan bahwa surat tersebut pun akan kami tembuskan ke beberapa pihak di antaranya kepada Bupati Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Pasir Pengaraian, Camat Kecamatan Rokan IV Koto, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Kenegerian Rokan Kecamatan Rokan IV Koto, Kepala Desa Pemandang, Kepala Desa Tanjung Medan,

Luki menambahkan Tanah Ulayat tersebut adalah merupakan Tanah Ulayat dibawah Penguasaan Para Penggugat untuk dan atas nama mewakili Masyarakat Adat Kampung Lama Pakis Pakobuk Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau. Ujarnya

Masyarakat Adat Kampung Lama Pakis Pakobuk, Dusun Pakobuk, Desa Tanjung Medan, Kec.Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, Memiliki dan Menguasai Tanah Ulayat yang mana Eksistensinya diakui oleh Masyarakat Adat itu sendiri ataupun oleh Pemerintahan Desa Tanjung Medan, Pemerintahan Desa Pemandang, Pemerintahan Kecamatan Rokan IV Koto dan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu. Pungkasnya (*)  sumber :KANTOR HUKUM LUKI FATMA WILTA, S.H & REKAN