Kelebihan Bayaran Jasa Konsultansi Perencanaan & Baseline Data Penanganan Kawasan Kumuh Kel.Sungai Nibung Di Dinas Perkim Tanjab Barat Rp28.000.000,00

 

Tanjab barat – Provinsi Jambi – Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Baseline Data Penanganan Kawasan Kumuh Kelurahan Sungai Nibung pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebesar Rp28.000.000,00 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada TA 2020 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp2.551.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.154.115.000,00 atau 84,44%.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Jasa Konsultansi menunjukkan terdapat
pekerjaan Perencanaan dan Baseline Data Penanganan Kawasan Kumuh Kelurahan Sungai Nibung pada Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Penyediaan Infrastruktur Dasar Permukiman berdasarkan Kontrak Nomor 663/62/KONT LELANG￾PERC/ PERAKIM/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang dilaksanakan oleh CV EK sebesar Rp192.637.500,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kerja yang dimulai dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 663/123/BA-PPHP/PERAKIM/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan telah dibayar lunas sebesar Rp192.637.500,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban keuangan
diketahui bahwa terdapat dua kali pembayaran atas pekerjaan tersebut yaitu yang pertama berupa uang muka sebesar 30% dan yang kedua sebesar 100%.

Atas pembayaran tersebut, pihak pelaksana pekerjaan telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban yang dimuat dalam dokumen invoice 01 dan invoice 02. Hasil pemeriksaan atas dokumen invoice 01 menunjukkan bahwa terdapat tenaga ahli atas nama Sya sebagai Tenaga Profesional – Ahli Arsitektur telah menandatangani time sheet pekerjaan Perencanaan dan Baseline Data Penanganan Kawasan Kumuh Kelurahan Sungai Nibung dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 22 April 2020.

Atas pekerjaan tersebut yang bersangkutan telah menerima honorarium sebagai Ahli Arsitektur sebesar Rp14.000.000,00 pada tanggal 22 April 2020 sesuai dengan slip gaji. Pada dokumen invoice 02 diketahui bahwa atas nama Sya sebagai Tenaga Profesional – Ahli Arsitektur menandatangani time sheet pekerjaan Perencanaan dan Baseline Data Penanganan Kawasan Kumuh Kelurahan Sungai Nibung dari tanggal 23 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

Atas pekerjaan tersebut yang bersangkutan telah menerima honorarium sebagai Ahli Arsitektur sebesar Rp14.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 sesuai dengan slip gaji.

Berdasarkan hasil konfirmasi pada tanggal 17 Februari 2021 kepada Tenaga
Ahli dan Tenaga Penunjang diketahui bahwa terdapat tenaga ahli atas nama Sya sebagai Ahli Arsitektur menyatakan tidak pernah terlibat dalam kegiatan
perencanaan apapun pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama Tahun 2020.

Hasil penelaahan lebih lanjut terhadap
dokumen pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa tidak terdapat dokumen yang menyatakan adanya perubahan susunan tenaga ahli baik dari dokumen penawaran maupun invoice.

Dengan demikian, pembayaran tenaga konsultan atas nama Sya sebesar
Rp28.000.000,00 (Rp14.000.000,00+ Rp14.000.000,00) tidak dapat dibayarkan. “Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp28.000.000,00 (Rp14.000.000,00+ Rp14.000.000,00). (*) sumber lhp bpk