TERKAIT PENGANIAYAAN WARTAWAN DIKRAWANG, DPC AWI BANJARNEGARA BERHARAP, POLISI TEGAKAN HUKUM

Banjarnegara-selidikkasus.com Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban sendiri atas nama Gusti savta Gumilar wartawan yg menjadi korban ke Polres Karawang, Senin (19/9/2022).

Adapun surat bukti laporan dengan nomor STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.

Korban yang merupakan wartawan media AlexaNews.id menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di gedung Singaperbangsa, saat sedang berlangsungnya turnamen sepakbola pada Minggu (18/9).

Saat itu korban melihat sosok kepala Dinas dan spontan ingin melakukan wawancara terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.

Belum sempat melontarkan pertanyaan, tanpa alasan korban disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah korban mengaku dianiaya, disiksa dan dipukuli.

Hal itu membuat ketua DPC AWI Banjarnegara yang juga pimred sedulurpengacara.online, yg juga Pengacara HARMONO,SH,MM,CLA ini geram dan mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Karawang tersebut.

Pejabat Kadis sepatutnya tidak berbuat semacam itu Harmono melanjutkan, tindakan ini sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat setingkat kepala dinas.

“Kalau tindakan oknum kadis tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara hukum maka akan berdampak preseden bagi kita semua sebagai penulis,”ucap Harmono pada Kamis (22/9/2022) saat ditemui Di Pengadilan Agama Banjarnegara .

Merespons kejadian tersebut, Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono mengatakan pihaknya sedang mendalaminya kemudian kalau memang diketemukan tindak pidana maka polisi tidak akan segan-segan untuk memprosesnya.

Diakhir ucapanya, Harmono pengacara Ketua DPC IKADIN ini berharap untuk kedepanya tidak akan terjadi kembali kejadian seperti yang terjadi di Karawang maupun ditempat lain pejabat yg bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan Polisi harus menegakan hukum. (One)