Pemohon Keberatan Tidak Paham Terkait Pertimbangan Hukum Atas Putusan PN Banjarnegara

Banjarnegara- Selidikkasus.com Pemohon Keberatan yang dahulu Tergugat tidak paham terkait memori keberatan yang diajukan mereka. Pasalnya dua Perkara Perdta Gugatan Sederhana No 23 dan 24 yang telah di Putuskan Oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara, ditolaknya pasalnya dalam memori keberatanya tidak mengkritisi terkait pertimbangan hukum yang salah.

Putusan terkait tergugat yang dihukum bersalah karena Wanprestasi dari Kustini maupun Sudarsono terkesan menggurui dan menyudutkan hakim. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Termohon Keberatan dari DPC Ikadin Banjarnegara Harmono SH MM, CLA dan Syaeful Munir, SHI, mengaku tetap optimis dan tidak heran terkait konsep memori keberatan hanyalah memperpanjang pelaksanan putusan tersebut.

” Sebenarnya dua tergugat ini hanyalah dipengaruhi oleh Pengonsep, dalam memorinya kita teliti sudah sangat menyudutkan dan menggurui Majelis Hakim, seolah-olah pengonsep sendiri lebih tahu dari yang memutuskan perkara,” Tegas Harmono Selasa (30/8) saat memberikan Kontra Keberatan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara.

“Yang jelas, kami selaku kuasa hukum Termohon keberatan merasa kecewa atas memori keberatan tersebut, yang isinya mencari-cari kesalahan hakim pemeriksa perkara, adalah bentuk iktikad tidak baik mengulur-ngulur waktu tidak menghormati putusan Pengadilan, kami sudah utarakan kontra keberatan kami Ke Majelis Pemeriksa, kami tetap optimistis tidak mungkin Pengadilan membatalkan putusan pengadilan,” tegasnya.

Harmono yang didampingi Syaeful Munir mengatakan, salah satu alasan
Memori Keberatan dari Pemohon Keberatan atau dahulu Tergugat, dalil-dalil pembuktian sedangkan pembuktian telah dilampaunya, dan menganggap Hakim telah lalai dalam mencermati isi dari perjanjian tersebut, Tergugat sendiri telah dijerumuskan oleh Pengonsep sendiri yang seolah-olah memahami ilmu hukum acara keperdataan.

“Ada apa ini. Kedua memori keberatan jelas redaksionalnya dikonsepkan oleh pihak luar satu orang dan mendeskreditkan majelis pemeriksa perkara seolah-olah telah lalai tidak cakap, dan tidak berlaku adil, Pada prinsipnya Ius Curia Novit Jus berarti Hakim dianggap mengetahui semua hukum, sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili Perkara sedangkan dalam Memorinya jelas menyudutkan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 23 dan 24,

Sepatutnya tergugat harus tunduk pada putusan karena telah bersalah melakukan wanprestasi, “ Res Judicata Pro Veritale Habetur” , Yang jelas kami kami kecewa terkait Memori keberatan tersebut meskipun hak ingkar seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan,,” ujarnya.

Menurut dia, keputusanPerkara Nomor 23 dan 24 Pdt GS /2022/PN Bnr tergugat telah dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar sejumlah uang, sangat menyudutkan hakim pemeriksa perkara yang berlaku tidak adil . Mejelis Hakim menurutya telah memenuhi UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan kehakiman dan memenuhi prosedur admisitrasi Gugatan Sederhana sesuai PERMA RI No 4 Tahun 2019 dan PERMA RI NO 1 Tahun 2019

“ Bahwa dikatakan dalam memori keberatan terkait prihal pentingnya Seorang Hakim harus benar-benar menguasai ilmu Pembutian adalah suatu hal menggurui padahal acara pembuktianpun telah terlewati, Pengonsep Keberatan sendiri ilmu reperensi berpilkirnya kurang luas memahami perkara tersebut, Tergugat sendiri dijerumuskan,” kesalnya. (One)