Kuasa Hukum Termohon : Saksi Pemohon Memberikan keterangan yang Tidak Benar

 

 

Banjarnegara-selidikkasus.com Sidang gugatan permohonan Talak dan gugatan Harta bersama antara pemohon Kuasa hukum dari Nur Novriudin Saka akeadilan Purwokerto melawan termohin Rina Retnowati dari DPC Ikadin Banjarnegara terkait permohonan Talak dan kemelut rumahtangga serta gugatan Harta bersama kurang paham hanya mendengar diceritakan dianggap karena ada pria lain terus berlanjut.

Kuasa hukum termohon Rina Retnowati dari DPC IKADIN Banjarnegara Matsari, Harmono, S.H, M.M, CLA dan Syaeful Munir, S.HI menyatakan saksi selaku pemphon tidak paham kemelut rumahtangga dikarenakan ekonomi dan adanya pria lain ketika dicecar pertanyaan saksi menyebut, hanya mengetahui ceriranya
” Saksi yang dihadirkan Pihak Pemohon hanya menceritakan kemelut rumahtangga tidak mengetahui langsung yg dipersepsikan masalah ekonomi ketika ditanya gajinya pemohon tdk dapat menjawab, ketika ditanya harta bersamanya juga tidak mengetahui persis hanya membangun rumah, perhiasan dan sepedamotornya telah dijual untuk keperluan kebutuhan rumahtangga yang katanya paham, ternyata yang dihadirkan dalam persidangan tidak tahu terkait kemelut rumahtangga yg ceritanya ada prialain, dan tidak mengetahui persis harta bersamanya ” ujar Harmono Kuasa Hukum dari Rina Retnowati usai sidang Perkara Talak dan pembagian Harta bersama dalam perkara Nomor 1563/Pdt.G/2022/PABA di Pengadilan Agama Banjarnegara Selasa (23/8/2022).

Sebenarnya perkara ini sudah diputus pada 583/Pdt.G/2021/PABA, permohonan nya identik dengan perkara dahulu meski tidak dilakukan ikrar talak,”Ini ada upaya dugaan mempermainkan hukum dari pemohon, sepatutnya putusan itu dianggap benar sebagai undang-undang yang harus ditaati, pemohon ini sudah menelantarkan 2 anak hasil rumahtangganya selama 2,5tahun dua saksi memberikan keterangan yg tidak benar,'”imbuhnya

Menurut penuturannya saksi, bahwa yang batas-batas rumah bersam yg dimohonkan,” ketika ditanya batas-batasnya Utara Selatan timur barat tidak mengetahuinya, padahal tanah tersebut SHM Karsiah Nenek Termohon yg diijinkan utk menempati, jadi murni bukan utuh harta bersama”. Tambahnya

DPC Ikadin Banjarnegara akan memperjuangkan bahwasanya hak-hak istri yg akan dicerai serta perlindungan hukum bagi anak hasil perceraian, sekaligus mempertahankan yang diklaim harta bersam untuk dibagi.,” Kami akan memperjuangkan hak-hak perempuan yg diceraikan apa lagi sudah ada anak kedua anaknya butuh masa depanya dipikir tidak hanya melulu meminta harta bersama, itu saya anggap suami suka mengorek-ngorek apa yg sudah dikeluarkan dalam kehidupan berumah tangga,” pungkasnya. (One)