Periksa & proses : Asikkkkk,,!!?!! “Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp2.098.038.000,00 Diduga Didinas PUPR  Kuangsing

Foto ilustrasi

.

.

.

Kuantan singingi- Kesalahan Penganggaran Belanja Modal sebesar Rp2.098.038.000,00 Anggaran dan realisasi Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2020 sebesar Rp209.180.187.996,50 dan Rp161.270.005.084,00.

Hasil pemeriksaan terhadap penyajian anggaran dan realisasi belanja menunjukkan bahwa Pemkab Kuantan Singingi menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal pada Dinas PUPR sebesar Rp87.383.915.215,86 dan Rp71.405.204.940,00. Dari realisasi tersebut, terdapat realisasi untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan perolehan aset Pemda.

Realisasi tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi/renovasi aset instansi vertikal. kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan pada anggaran Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga. Selain itu juga terdapat realisasi Belanja Modal yang digunakan sebagai pembayaran honor atas kegiatan yang tidak menunjang perolehan aset tetap. Uraian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut

(A) . Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Kantor Kejari Lama senilai Rp1.507.623.000,00 Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan Kegiatan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Kantor Kejari Lama pada Belanja Modal melalui kontrak dengan Nomor 641/KONT/PUPR-CK/2020/29 senilai Rp1.507.623.000,00. Kegiatan tersebut merupakan renovasi aset milik Kejaksaan Negeri berupa bangunan.

Kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama Nomor 641/BA-PHPBJ/PPHP￾CK/XII. Sampai pemeriksaan berakhir pada 06 Mei 2021, kegiatan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan pada anggaran Belanja Barang untuk diserahkan pada Pihak Ketiga.

(B) . Kegiatan Pembangunan Gudang Barang Bukti dan Tahanan Wanita Polres Kuantan Singingi senilai Rp475.215.000,00 Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan Kegiatan!Pembangunan Gudang Barang Bukti dan Tahanan Wanita Polres Kuantan Singingi pada Belanja Modal melalui kontrak dengan Nomor 641/KONT/PUPR-CK/2020/26 senilai Rp475.215.000,00. Kegiatan tersebut merupakan renovasi aset gedung milik Polres Kuantan Singingi.

Kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 641/BA-PHPBJ/PPHP￾CK/XII/1657. Sampai pemeriksaan berakhir pada 06 Mei 2021, hasil kegiatan tersebut belum diserahterimakan kepada Pihak Polres Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut tidak seharusnya dianggarkan pada belanja modal melainkan pada pada anggaran Belanja Barang untuk diserahkan pada Pihak Ketiga.

(C) . Realisasi Belanja Modal untuk Honor Tenaga Administrasi pada Dinas PUPR sebesar Rp115.200.000,00 Hasil pemeriksaan atas register SP2D pencairan anggaran pada Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Modal yang digunakan untuk pembayaran honor tenaga administrasi pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga. Dalam pengusulannya, anggaran tersebut melekat pada empat kegiatan perolehan aset tetap, namun karena kebijakan refocusing anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19, dua diantara kegiatan tersebut dibatalkan. Sementara itu, atas anggaran administrasi pendukung kegiatan tidak dilakukan refocusing karena masih terdapat dua kegiatan perolehan aset yang masih harus dilaksanakan.

Pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban atas realisasi anggaran tersebut menunjukkan bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan sesuai dengan standar biaya honor yang diatur dalam Peraturan Bupati. Dengan demikian, realisasi atas honor tenaga administrasi tersebut dengan nilai Rp115.200.000,00 seharusnya dianggarkan pada Belanja Pegawai. Kasubbag Program Dinas PUPR menyampaikan bahwa realisasi Belanja Modal kegiatan rehabilitasi/renovasi aset yang bukan kepemilikan Pemkab Kuantan Singingi tersebut dianggarkan pada Belanja Modal karena mengikuti pola atau kebiasaan tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
(a). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(b). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji Belanja Modal dan kurang saji di Belanja Barang Jasa sebesar Rp2.098.038.000,00 (Rp1.507.623.000,00 + Rp475.215.000,00 + Rp115.200.000,00).

Kondisi tersebut terjadi karena:
(A) . Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menyusun RKA/P dan DPA/DPPA OPD.
(B). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pokja TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi RKA/P dan DPA/DPPA OPD. (sumber lhp bpk ri)

Saat di hubungi Ade Fahrer Arief, ST mantan Kadis PUPR kuantan singingi oleh awak media ini melalui nomor +62 853-6322-2xxx tanggal 26/07/2022 belum terhubung dan di komfimasi melalui pesan via whatsApp pun belum ada balasan sama sekali sampai berita ini di terbitkan.(*)