BANJARNEGARA –Ketua Dewan pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Cabang Banjarnegara HARMONO, SH, MM, CLA , menilai langkah hakim yang melaporkan pengacara ke polisi adalah bentuk kriminalisasi advokat. Seharusnya hakim mengambil langkah melaporkan pelanggaran etik si advokat ke organisasinya yang bersangkutan.
“Ini dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap profesi advokat,” kata Harmono saat berbincang di rumah rekan advokat yang sedang nikahan anaknya pada Rabu (27/7/2022).
Hal itu menanggapi berita langkah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, EN, melaporkan pengacara Duke Arie ke polisi karena merasa nama baiknya tercemar. Kasus yang dilaporkan itu saat EN berdinas di PN Gorontalo. EN melaporkan karena merasa nama baiknya tercemar atas kritikan yang dilontarkan Duke Arie terkait putusan yang dibuat EN.
“Pengacara dengan surat kuasa tidak dapat dipidana ketika menjalankan profesinya.dalam memperjuangkan kepentingan klien atau pemberi kuasa, Hak imunitas ini melekat advokat dalam bekerja, dan ditegaskan dalam UU Advokat No 18 Tahun 2003,” kata Harmono.
Langkah hakim tersebut dinilai menjadi preseden buruk dunia peradilan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan advokat tidak bisa dilaporkan ke aparat terkait tugas-tugas pekerjaannya.
“Bahkan diperkuat MK, tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Oleh karena itu, pelaporan ini tentu saja tidak bisa ditindaklanjuti secara pidana. Praktik (pelaporan) ini tidak hanya keliru tapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam praktik berhukum kita,” pungkasnya. Pernyataan ini sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesinya.. (one)