LP- KPK Morowali Minta PT. HJM Ditutup Jika Tidak Mau Bayar Lahan Tanaman Jambu Mente Warga Lafeu dan Tandaoleo

 

Morowali- Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Pengawasan- Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Meminta Lokasi Masyarakat Desa Lafeu dan Tandaoleo yang di gusur oleh PT. Heng Jaya Meneralindo Selesaikan pembayaran.

“Masyarakat Desa Lafeu dan Tandaoleo yang punya tanah lokasi tanaman Pohon Jambu di Gusur oleh PT. HJM tidak mau bayar hanya mau kasih taliasih sementara orang yang punya 7 ribu pohon jambu mente sudah di gusur,”Kata Amsar Pimpinan LP-KPK Morowali di media ini, Selasa(28/06/2022).

Sudah 3 kali pertemuan, yang datang cuman perwakilan perusahaan orang yang tidak bisa mengambil keputusan. jadi hasil keputusan kemarin 27 Juni 2022, tanggal 6 Juli turun DPRD Morowali dan instansi terkait untuk Memeriksa dan kami kawal dilokasi dan kita melihat lokasi itu apa patut dia punya batas wilayah pekerjaan, kemudian periksa izin-izinnya kalau memang tidak mau bayar ditutup itu perusahaan,”Tegas Amsar

Menurutnya, Perusahaan itu sudah 6 tahun beraktivitas di lokasi di desa bete-bete dan tangofa sekarang menyebrang ke desa Tandaoleo dan Lafeu orang sudah gusur semua Jambu mente itu tanaman masyarakat dan orang itu tidak mau bayar mau hanya mau kasih taliasih saja sesuka mereka berapa dengan dalil mereka sudah punya izin, sementara sebelum mereka punya izin itu masyarakat sudah ada disitu.

Saya tekankan kemarin di RDP itu, menurut identifikasi kami penambangan di kabupaten Morowali tidak ada yang benar, ini Heng Jaya kita harus kontrol. Periksa jangan hanya cuman diam itu masyarakat sudah dibawah, kalau tidak ada Lembaga tidak bisa terungkap disitu,”Sebutnya.

Tambah Amsar, Itu lokasi Perkebunan masyarakat desa Tandaoleo dan Lafeu
desa Tandooleo saja 18 kk pemilik lokasi tanamanya banyak sedangkan di satu orang saja itu ada 8hektar tanaman Jambu mente, pohon durian, sagu dan bukan tanaman kemarin tanaman masa nenek moyang,”Ungkapnya.

Masyarakat inginkan ganti rugi berdasarkan tabel harga yang ada di Pemda itu sudah ada tabel ganti rugi,”Tutup

 

Tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*