Keluarga Pemohon & Termohon Meminta Rumah dan Bangunan Untuk Anak Mereka, Namun Kuasa Hukum Termohon tetap berdalih Mempertahankan Rumah Tangga

 

 

Wonosobo, Jumat, 18 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosobo melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa rekonpensi permohonan talak yang meminta harta bersama untuk dibagi. Pemeriksaan setempat tersebut merupakan pelaksanaan perkara nomor 584/Pdt.G/2021/PA.Ws.

Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Dra Hj Emi Suyati dibantu dua anggota.,Drs Supangat., M.H., dan Drs H Wildan Tojibi., dibantu Arifin, S.H. MH selaku panitera pengganti, melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa rekonpensi harta bersama yang terletak di Plintaran Desa Tlogo Kecamatan Sukohardjo Kabupaten Wonosobo.

Hakim ketua majelis, Dra Hj , Emi Suyati . membuka sidang pemeriksaan setempat di kantor desa Tlogo dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, dan Penasehat keduanya serta disaksikan perwakilan dari kantor desa setempat. Setelah sidang dibuka, majelis hakim bersama-sama para pihak didampingi petugas desa meninjau objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 175 m22 , Dua bidang tanah tegalan Kebiun salak 475 M2 dan 500 M2.

Majelis hakim mengamati, melakukan pengukuran batas-batasnya, serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara.

Pada Obyek pertama Termohon dan Pemohon sudah tidak mau disatukan dalam rumahtangga, kemudian menginjak pemeriksaan di lokasi Rumah dan Bangunan ada insiden kecil dari Orangtua Termohon yang agak keras protes karena dianggap dalam pembangunan rumah bersama dianggap tidak andil,

Namun akhirnya keributanpun reda dan Orangtua Termohon Nur Azis yang di terima dengan Orangtua Pemohon Nur Said agar Rumah dan bangunan tersebut diperuntukan untuk cucu mereka yang bernama Muhammad Azzam Zahrul Syahbana dan Shaqulilla Aryanatha Syahbana Majelis hakim berharap kesepakatan akan dituangkan dalam penetapan Putusan perkara No 854 PdtG PA WSb.

Selanjutnya sidang pemeriksaan setempat ditutup dan majelis hakim meninggalkan lokasi untuk kembali ke Kantor Pengadilan Agama Wonosobo sidang dilajutkan Senin (20./6) untuk menerima Kesimpulan.

Penasehat Hukum Pemohon Harmono, SH MM, CLA mengatakan dalam kesimpulan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan setempat telah disampaikan dalam sidang senin kemarin, namun Kuasa Hukum Termohon tidak mengindahkan kesepakatan dalam pemeriksaan setempat pada Obyek Harta Bersama berupa Rumah dan Bangunan diperuntukan untuk anak-anak pemohon dan termohon serta keduanya dilarang menempati menguasai setelah masing-masing berumahtangga dengan oranglain.

” Kita menyampaikan kesimpulan sesuai fakta-fakta persidangan pemeriksaan setempat, namun pihak Termohon justru mengingkari kesepekatan saat sidang setempat dengan dalih ingin mempertahankan rumahtangga padahal mereka sudah tidak dapat disatukan kembali majelis juga menanyakan saat disente, semestinya Penasehat Hukum cerdas menangkap fakta itu ,” ungkapnya (One)