Inspektorat Perintahkan Untuk Investigasi, Kades Harapan Jaya di Mata Hukum Sudah Salah

 

Morowali- Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Meminta Anggotanya Untuk Investigasi Kembali Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa(DD) Anggaran Tahun 2021.

“Selaku Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Afridin, S.H, M. SA, menyampaikan dimedia ini, Selasa(21/06/2022) Perintahkan Anggota tim Audit Untuk Investigasi laporan Desa Harapan jaya, ini jangan main-main kalau ada laporan begini biar orang itu tau. Memang ini Desa harapan Jaya karena tidak bisa kita jangkau kerja mereka, biasanya banyak Kebohongan orang ini. nanti kita biarkan yang salah mereka pandang enteng Inspektorat,”Kata Afridin.

Sambung Afridin, Oleh karena itu gambarannya ini serius karena ada perilaku di desa harapan Jaya yang tidak bisa kita pahami yang tidak sempat terkontrol sebagai Audit. dan sebagai informasi awal untuk memadukan Audit nanti Pensus supaya dicatat.

Lanjut Afridin sambil mengingatkan Anggota tim Audit yang mendampingi diruangannya agar semua laporan yang terkait Pensus Investigasi di Desa Harapan Jaya harus dibuat data.

Nanti kita lapor kita panggil bahwa kami tidak main-main juga disini dan laporan itu kami terima dan kami tindaklanjuti. Nanti kalau ada buktinya ternyata ada, atau tidak ada tetap kita panggil,”Sebutnya.

“Diruangan yang sama Anggota Auditor Desa Harapan Jaya, Hendra Saputra, ST. Menjelaskan, pada dasarnya Desa harapan Jaya hampir betul semua yang dilaporkan ini, hanya saja sudah ada kegiatan yang ditindaklanjuti macam BLT itu sudah bayar. Menjawab keterangan itu Afridin menambahkan tidak apa-apa Audit saja itu nanti, ketika mereka sudah bayar mana buktinya minta.

Tapi kalau dari kaca mata hukum Kepala Desa(Kades) Harap Jaya orang itu sudah salah, kalau kami tidak sampai dihukumnya. kalau kami sampainya hanya di ranah pertanggungjawaban Kerugian Negara atau temuan kita. dan cukup meminta pengembalian.

Jika kita minta kerjasama dengan Jaksa tetap di panggil juga, kalau tidak di Audit Inspektorat. tapi biasa kita tidak masuk di area itu. memang ada kerjasama kita dengan APH(Aparat Penegak Hukum),”Sambung.

 

(Redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*