Periksa & Tangkap Koruptor,!! Temuan LHP BPK “Terdapat Kelebihan Hitungan Kegiatan Pembangunan RSUD (PASBAR) Tahap I Rp470.801.760,00

Pasbar-Temuan LHP BPK Di pasaman barat, “Terdapat Kelebihan Perhitungan pada Kegiatan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit (Tahap I) Sebesar Rp470.801.760,00. “Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2020 sebesar Rp96.461.124.308,15 dengan realisasi sebesar Rp85.318.264.789,22 atau 88,45%.

Realisasi tersebut termasuk didalamnya realisasi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, sebesar Rp49.962.545.744,00 diantaranya untuk pembayaran pekerjaan pembangunan fisik Belanja Konstruksi.

Pembangunan Rumah Sakit (Tahap I) sebesar Rp47.984.522.723,00dan pembayaran pekerjaan jasa konsultan untuk Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I sebesar Rp1.131.713.271,00.

Pekerjaan Belanja Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit (Tahap I) dan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan MK Pembangunan Rumah Sakit Tahap I dilaksanakan secara tahun jamak (multiyears) mulai dari TA 2018 s.d. 2020.

Pekerjaan jasa konsultan MK dilaksanakan oleh RMCD berdasarkan Kontrak Nomor 027/06/SPK/PPK-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018 senilai Rp2.354.008.800,00 (termasuk PPN 10%) yang ditandatangani oleh BSJ sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pasaman Barat dan MYF selaku Direktur RMCD.

Kontrak tersebut menetapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 720 hari, yaitu sejak tanggal 20 Juli 2018 s.d. 09 Juli 2020. Kontrak tersebut telah mengalami perubahan (adendum) sebanyak lima kali.

Realisasi keuangan sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pembayaran atas pekerjaan konsultan MK sebesar Rp2.187.333.207,00 atau 91,67%.

Dari hasil penelaahan dokumen kontrak diketahui bahwa kontrak menyebutkan dokumen-dokumen berikut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak:
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok-Pokok Perjanjian;
c. Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
d. Surat Penawaran berikut Data Penawaran Biaya;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
f. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Daftar Kuantitas (apabila ada);
i. Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja.
j. Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Jaminan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Berita-Berita Acara Seleksi.

Hasil reviu dokumen penawaran RMCD dan kelengkapannya, khususnya Surat Penawaran beserta Data Penawaran Biaya, menunjukkan sebagai berikut.
a. Dalam Surat Penawaran Administrasi dan Teknis Nomor 23/PT.RMCD/PNR.MK
GEDUNG RSUD PASAMAN BARAT/2018 kepada Pokja Jasa Konsultansi BLP Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 perihal Penawaran Administrasi dan Teknis untuk Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak) tanggal 24 April 2018 antara lain menyatakan batas waktu penawaran sampai dengan 22 Mei 2018.

Penawaran tersebut juga melampirkan
Data Pengalaman Perusahaan, Pendekatan dan Metodologi, serta Kualifikasi Tenaga Ahli. Lampiran Pendekatan dan Metodologi tersebut, terdiri dari:
1) Tanggapan dan saran terhadap KAK;
2) Uraian pendekatan, metodologi dan program kerja;
3) Jadwal pelaksanaan dan pekerjaan;
4) Komposisi tim dan penugasan; dan
5) Jadwal penugasan dan tenaga ahli.
b. Dalam Surat Penawaran Biaya Nomor 24/PT.RMCD/PNR.MK GEDUNG RSUD PASAMAN BARAT/2018 tanggal 24 April 2018 perihal Penawaran Biaya untuk Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Tahap I (Kontrak Tahun Jamak) dengan nilai sebesar Rp2.423.836.800,00 antara lain menyatakan batas waktu penawaran hanya sampai dengan 22 Mei 2018.

Nilai penawaran ini kemudian terkoreksi kurang sebesar Rp69.828.000,00 menjadi Rp2.354.008.800,00 melalui Negosisasi Harga yang ditandatangani antara RMCD dan Pokja. Koreksi tersebut pada item Biaya Langsung Non Personel (BLNP).

c. Dari hasil pemeriksaan dokumen Surat Penawaran Adminisrasi dan Teknis diketahui:
1) Bab 04 tentang Tanggapan dan Saran Terhadap KAK dan Personil/Fasilitas Pendukung Dari PPK terutama pada Sub Bab 4.4. Pemahaman terhadap Ruang Lingkup Tugas, pada paragraf pertama, RMCD menyampaikan Tahapan Pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi terdiri atas
a) Tahap Persiapan.
b) Tahap Perencanaan,
c) Tahap Pelelangan,
d) Tahap Pelaksanaan.

2) Bab 09 tentang Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, RMCD menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan grafik kurva S, yang terbagi menjadi lima tahapan,

d. Dari Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Jasa Konsultansi Nomor 09/KLA.NEG/POKJAJKONSLT.I/WLP/V2018 tanggal 24 Mei 2018 diketahui bahwa Pokja dan RMCD sepakat dengan aspek-aspek dan usulan teknis yang diusulkan RMCD dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp2.354.008.800,00.

Hasil reviu dokumen-dokumen di atas menunjukkan bahwa meskipun masa berlaku penawaran RMCD berakhir tanggal 22 Mei 2018, namun saat melakukan klarifikasi dan negosiasi tanggal 24 Mei 2018 dengan Pokja, RMCD tetap menyepakati usulan teknis yang disampaikan pada saat melakukan penawaran.

Selanjutnya diketahui bahwa kegiatan pembangunan fisik RSUD Tahap I dilaksanakan dengan Kontrak Nomor 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2020.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tanggal kontrak MK bersamaan dengan kontrak kegiatan pembangunan fisik RSUD Tahap I, yaitu tanggal 20 Juli 2018, sehingga dipastikan konsultan MK hanya dapat melaksanakan dua tahapan terakhir pekerjaan sebagaimana yang diusulkan RMCD dalam dokumen penawarannya, yaitu Tahap Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi Fisik dan Tahap Pelaporan. Kedua tahapan tersebut bersamaan dengan tahap konstruksi fisik.

Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara pada Bab III Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada poin C.2 Biaya Manajemen Konstruksi, diatur bahwa biaya manajemen konstruksi didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan, antara lain pada tahap konstruksi fisik ditentukan maksimum sebesar 80%.

Dengan demikian, karena pelaksanaan kontrak jasa konsultansi MK hanya pada tahap konstruksi fisik, maka maksimal pembayaran yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan adalah sebesar Rp1.883.207.040,00 (80% x Rp2.354.008.800,00) atau terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp470.801.760,00 (Rp2.354.008.800,00 – Rp1.883.207.040,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada: a. Bab III Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada poin B.5, dijelaskan bahwa Tahap perencanaan teknis konstruksi untuk bangunan gedung negara.

b. Bab III Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pada poin C.2 Biaya Manajemen Konstruksi disebutakan bahwa biaya manajemen konstruksi didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan, yaitu (maksimum).

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas jasa konsultan manajamen konstruksi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Tahap I) – multiyears sebesar Rp470.801.760,00.

Kondisi tersebut terjadi karena:
a. Direktur RSUD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK dan PPTK lalai dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing;
c. Konsultan MK tidak mengusulkan perubahan dokumen penawaran saat akan menyetujui Surat Perjanjian (Kontrak) yang disepakati bersama dengan PPK. – sumber LKPD LHP BPK RI

Sejumlah masyarakat di pasaman barat pun meminta agar penegak hukum memproses hasil temuan laporan hasil pemeriksaan Badan keuangan Republik indonesia tersebut, yang mana di sebutkan di LHP BPK RI Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas jasa konsultan manajamen konstruksi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Tahap I) – multiyears sebesar Rp470.801.760,00. Ujarnya