DPRD Morowali Ke Jakarta Menghadap Pimpinan Kementerian Perhubungan RI Terkait PT. TI

 

Morowali- Soal Lanjutan, Aktivitas PT. TI Anggota DPRD Morowali Kembali memberikan penjelasan- penjelasan, Pertama itu terkait rekomendasi Pemerintah daerah Kabupaten Morowali dari tim yang turun dilapangan meminta untuk memberhentikan Aktivitas PT. TI(Tiran Indonesia) karena terkait dengan letak Tersus(Jety) dari PT. TI yang wilayah ada di areal Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

“Mewakil DPRD Morowali Syahruddin Attamimi, S.E yang dijelaskan dimedia, Kamis(19/05/2022) Ini PT. TI tentunya dari legalitasnya yang mereka miliki itu dipastikan bahwa itu salah tidak dibenarkan dengan sendirinya dia secara hukum dia memiliki tempat yang salah dia menyebut Lameruru sementara dia berada di Matarape itu jelas salah sehingga ditutup,”Ungkapnya.

Kemudian dari Pemerintah daerah itu dan DPR juga melakukan tindakan atau sebuah penyikapan terkait dengan aduan masyarakat Matarape sehingga kita bersinergi dengan pemerintah daerah dan itu sudah kita lakukan bersama melakukan tindakan penutupan Aktivitas PT. TI secara bersama-sama,”Sebutnya.

Namun pemerintah daerah dengan pertimbangan-pertimbangan lain melakukan pertemuan dikendari pada tanggal 30 April 2022 kesepakatan bersama, dan titik poinnya dari anjuran-anjuran rekomendasi itu menunjukan bahwa ada ruang yang diberikan kepada PT. TI untuk kembali beraktivitas sehingga itu kita meminta keterangan dari pemerintah daerah,”Kata Sahrudin

Sambungnya, Bupati Morowali hari ini sudah memberikan ketegasan bahwa itu ditutup karena memang tidak bisa ditolerir karena ini sudah cukup lama, sehingga kita meminta karena kita negara hukum tentunya kita menggunakan koridor hukum yang benar dalam menghentikan itu sehingga ada Aparat Kejaksaan, Polisi, TNI untuk bersama terkait kesepakatan-kesepakatan itu. tentunya kita tetap pada koridor hukum dengan cara-cara pemberhentian.

Menurutnya, Kalau tidak kita hentikan PT. TI, itu dia Punya 6 ram dor berarti 6 tongkang yang masuk. setiap satu kali kegiatan barjing berarti kalau tiap tiga hari paling maksimal penuh itu tongkang berarti tiap 3 hari itu 6 tongkang berangkat, kalau kita berikan toleransi lagi berkegiatan ada kerugian-kerugian kita berati ada 90 tongkang setiap bulannya itu keluar. di kali 10 bulan saja sudah ada 900 (sembilan ratus) tongkang, 900x 5 ribu berapa, dalam satu tahun berapa?,”Rinciannya.

Tambahnya, dari hitungan-hitungan itulah kita berkesimpulan harus dihentikan supaya ada keseriusannya untuk mengurusi karena itu terkait dengan PBB kita di daerah jika kita bandingkan retribusi 100 juta (seratus juta) yang dia bayarkan ke Pemda Galian C dengan kerugian-kerugian aktivitas jauh lebih besar itu tidak apa-apanya. itu untuk tongkang setiap 3 hari itu tidak ada apa-apanya kalau kita berhitung itu kerugian daerah.

Mash Kata Syahruddin, Kalau DPRD hari ini serius buktinya ada tim yang diberangkatkan ke Jakarta menghadap Pimpinan Kementerian Perhubungan dalam rangka mengurusi ini semua supaya klear. kalau harapan saya ketika ini klear tentunya kita berharap Pemerintah daerah bisa mengambil pelabuhan-pelabuhan yang ada di Morowali ini dibawah kendali Pemerintah daerah,”Bebernya

Ditanyakan kembali soal RDP pada 11 Mei 2022 disitu ada 2 poin Pertama, Menutup Aktivitas PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap. dan yang kedua, melakukan pengawasan secara masif oleh pihak Kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negri Morowali terhadap aktivitas bongkar muat Or tambang nikel yang dilakukan oleh PT. TI.

Sementara itu pada 16 Mei 2022 Aktivitas PT. TI masih berjalan, dan Syahruddin menjelaskan, kita kelemahan tidak punya personil untuk turun langsung menjaga,”Bersambung.

Redaksi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*