Advokat Anggota Peradi Denpasar Laporkan Hotman Paris ke Polda Bali

 

 

Denpasar-Bali- Advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Denpasar, I Dewa Ketut Gde Kertawiguna melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Bali, Senin (25/4/2022).

Dalam laporan Nomor: LP/B/226/IV/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 25 April 2022 itu, Hotman Paris Hutapea diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hoaks sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.

Dewa Ketut Gde Kertawiguna saat melapor ke Polda Bali didampingi Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, SH, MH, Sekretaris Fredrik Billy, SH, MH, serta sejumlah advokat lainnya.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana didampingi Fredrik Billy, mengatakan, Hotman Paris pada hari Selasa 19 April 2022 menggelar jumpa pers di Kantor Sekretariat Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Jakarta.

Saat jumpa pers itu, lanjut Budi Adnyana, Hotman Paris menyebut bahwa advokat di bawah pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH, MCL, MM, tidak sah karena permohonan kasasi oleh Otto Hasibuan ditolak Mahkamah Agung.

Tidak saja itu, Hotman Paris dalam jumpa pers tersebut juga mengatakan, karena kasasi Otto Hasibuan ditolak MA, artinya Anggaran Dasar Peradi dianggap tidak sah sehingga pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah, yang artinya DPN Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

Pernyataan Hotman Paris lainnya, yang menyebabkan Dewa Kertawiguna lapor Polda Bali, kata Budi Adnyana, adalah ribuan pengacara yang mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto menjadi tidak sah sehingga jika beracara di pengadilan, pihak lawan akan menyatakan keberatan tidak sah.

“Hotman Paris juga mengatakan, untuk menjadi advokat perlu PKPA dan itu bayarnya mahal. Karena pengurusnya tidak sah, maka PKPA menjadi tidak sah. Jadi siap-siap Peradi Otto digugat ribuan pengacara dan Hotman siap menjadi pengacara para advokat tersebut,” ucap Budi Adnyana mengutip pernyataan Hotman Paris.

Dikatakan Budi Adnyana, pernyataan Hotman Paris tersebut telah memicu kegaduhan. Terlebih di salah satu media diberitakan bahwa advokat anggota Peradi versi Otto Hasibuan batal bersidang di PN Jakarta Selatan.

Lantaran adanya kegaduhan tersebut, kata dia, pada tanggal 21 April 2022 Mahkamah Agung RI mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi melalui Wakil Ketua Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung menegaskan status advokat dari Peradi tak terpengaruh oleh putusan MA No. 997K/Pdt. Oleh karena itu advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

Menurut Budi Adnyana, akibat pernyataan Hotman Paris tersebut banyak anggota DPC Peradi Denpasar mempertanyakan sikap organisasi. “Maka dari itu saya mendampingi Dewa Kertawiguna melaporkan Hotman Paris ke Polda Bali, itu sebagai sikap organisasi yang saya pimpin,” demikian Budi Adnyana diamini Fredrik Billy.