KUASA HUKUM TERDAKWA DARI TIM ADVOKAT GPMI MENGHADIRI SIDANG AGENDA SAKSI DARI TERDAKWA

 

Jakarta,selidikkasus.com Rabu 6 April 2022, Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia ( TA-GPMI ) bersidang kembali mendampingi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda sidang hari ini keterangan saksi dari Terdakwa, yang semula menghadirkan 3 orang saksi 2 orang saksi ditolak Majelis Hakim dengan alasan masih ada hubungan keluarga dekat dengan Terdakwa, jadi saksi yang tersisa tinggal satu orang yaitu saksi yang merupakan kawan dari Terdakwa sewaktu masih sekolah bernama Edwin, sebelum memberikan keterangan di Persidangan saksi Edwin disumpah di atas Al Qur’an oleh Majelis Hakim.

Kuasa hukum dari Terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakata Barat pukul 09.37, sidang dimulai tepat pukul 13.25, sebelum kuasa hukum bertanya kepada saksi, Majelis Hakim memeriksa indentitas saksi dan setelah itu bertanya kepada saksi, namun sangat disesalkan oleh kuasa hukum Terdakwa banyak pertanyaan hakim yang saksi tidak mengetahui, saksi Terdakwa yang dihadirkan ini merupakan rekomendasi dari Terdakwa sendiri jadi kuasa hukum beranggapan bahwa saksi tersebut mengetahui permasalahan Terdakwa, dan sebelum sidang dimulai semua saksi di briefing oleh kuasa hukum dengan tujuan agar saksi ada persiapan untuk menghadapi sidang, tetapi diluar dugaan saksi tersebut saat ditanya Majelis Hakim banyak tidak mengetahui akan permasalahan Terdakwa.

Salah satu Kuasa hukum dari Terdakwa Muhamad Ali, S.H., M.H menanyakan ‘tahu tidak saudara saksi bahwa Terdakwa hanya menyewakan kios tersebut selama satu tahun dari Maret 2013 sampai Maret 2014 yang sesuai dengan isi dakwaan dari JPU, lalu saksi menjawab tidak mengetahui’ ucap kuasa hukum dari Terdakwa Muhamad Ali, S.H., M.H.

Hadir juga di Persidangan kuasa hukum Terdakwa dari TA-GPMI antara lain, H. Indra Linggawastu, S.H., M.H, Dulhaji Sangadji, S.H dan Ichsan Hadisaputra, S.H.

Sidang di agenda kembali satu minggu kedepan yaitu hari Rabu tanggal 13 April 2022, dengan agenda sidang masih yang sama yaitu saksi dari Terdakwa, kuasa hukum menyarankan kepada Terdakwa untuk saksi selanjutnya diharapkan menghadirkan saksi yang mengetahui duduk permasalahan dari Terdakwa.

Lp, Tim Jakarta