Temuan BPK Di Pasaman Barat : Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dua OPD

 

 

 

Temuan LKPD LHP BPK : Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dua OPD Di Pasaman Barat Sebesar Rp48.097.074,12 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2020 sebesar Rp96.461.124.308,15 dengan realisasi sebesar Rp85.318.264.789,22 atau 88,45% dan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp41.076.771.412,45 dengan realisasi sebesar Rp31.449.443.736,63 atau 76,56%.

Dijelaskan lebih lanjut di data LHP BPK tersebut bahwa,,  Prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan antara lain melalui reviu dokumen, pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan. Reviu dokumen yang dilakukan antara lain pada dokumen realisasi fisik dan keuangan, dokumen pengadaan, dokumen kontrak termasuk didalamnya antara lain atas adendum dan Contract Change Order (CCO), shop drawing, asbuilt drawing, actual check/back up volume, Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen pembayaran.

Hasil pemeriksaan uji petik terhadap paket pekerjaan menunjukkan terdapat kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp48.097.073,90 dengan rincian sebagai berikut.

a. Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Pasaman Barat (Lanjutan) Sebesar Rp23.116.070,00 Pekerjaan Lanjutan Pemangunan Mesjid Agung Pasaman Barat dilaksanakan oleh KJR berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 640/06/KONTRAK/CK-DPUPR/2020 tanggal 06 Mei 2020 sebesar Rp2.485.590.000,00, termasuk PPN 10%.

Kontrak ditandatangani oleh Sdr. D, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR dan MY selaku Direktur KJR. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh KSE. Sesuai kontrak, konsultan pengawas mempunyai kewajiban membuat laporan mingguan yang berisi laporan harian, yang menjelaskan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan yang menjadi dasar pembayaran. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 130 hari kalender, mulai tanggal 06 Mei s.d. 12 September 2019.

Kontrak mengalami perubahan tambahan pekerjaan (CCO) sesuai Adendum I Nomor 640/06/ADD.1 /KONTRAK/CK-DPUPR/2020 tanggal 11 Mei 2020, tanpa perubahan nilai paket pekerjaan dan, tanpa penambahan waktu pelaksanaan. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan (BAPPHPP) Nomor 640/06/I/BAPPHPP/TTP-DPUPR/2020 tanggal tanggal 21 September dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 640/06/BA-PHO/PPK-PJ/KONTRK/CK-DPUPR/2020 tanggal 22 September 2020. Pekerjaan dibayar sesuai bobot 100%,

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak serta hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan bersama PPK, pengawas lapangan, dan pelaksana, dengan didampingi Inspektorat pada tanggal 4 Desember 2020, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp23.116.070,00

 

b. Pekerjaan Rehab/Renovasi Puskesmas Silaping Sebesar Rp12.091.944,22 Pekerjaan Rehabilitasi/Renovasi Puskesmas Silaping dilaksanakan oleh PGP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/01/SP-PPK/ ET￾KONSTR/DINKES-2020 tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp5.570.000.000,00, termasuk PPN 10%. Kontrak ditandatangani oleh Sdr. Sd. AMR sebagai PPK Dinkes dan Sdr. E selaku Direktur PGP. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh NFC.

Sesuai kontrak, konsultan pengawas mempunyai kewajiban membuat laporan mingguan yang berisi laporan harian, yang menjelaskan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan yang menjadi dasar pembayaran.Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 hari kalender, mulai tanggal 31 Agustus s.d. 14 Desember 2020. Kontrak mengalami dua kali perubahan tambahan pekerjaan CCO.

“Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai BAPPHPP Nomor 027/12/ BAPPHPP/ADM/ DINKES/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 027/12/BA-PHO/PPK-PK/DINKES/2020 tanggal 23 Desember 2020. Pekerjaan dibayar sesuai bobot 100%

Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 027/12/BA-PHO/PPK-PK/ DINKES/2020 tanggal 23 Desember 2020 diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari batas waktu kontrak yang ditetapkan. Atas keterlambatan tersebut PPK telah menetapkan denda sebesar Rp1.392.500,00. Selanjutnya PGP telah menyetorkan sebesar Rp1.392.500,00 dibuktikan dengan STS tanggal 28 Desember 2020.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak serta hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan bersama PPK, pengawas lapangan, dan pelaksana, dengan didampingi Inspektorat pada tanggal 8 Februari 2021, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12.091.944,22

 

c. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Batang Ingu Sebesar Rp12.889.059,90 Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Batang Ingu dilaksanakan oleh IJY berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602/15/KONTRAK-IPDMIP/PSDA/ DPUPR-2020 tanggal 4 September 2020 sebesar Rp1.852.800.000,00, termasuk PPN 10%. SPK ditandatangani oleh Sdr.EM, S.T. sebagai PPK DPUPR dan IJ selaku Direktur IJY.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV EEC. Sesuai kontrak, konsultan pengawas mempunyai kewajiban membuat laporan mingguan yang berisi
laporan harian, yang menjelaskan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan yang menjadi dasar pembayaran. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 hari kalender, mulai tanggal 4 September 2020 s.d. 17 Desember 2020.

Kontrak mengalami perubahan tambahan pekerjaan CCO sesuai Adendum I Nomor 602/15/KONTRAK-IPDMIP/PSDA/DPUPR-2020 tanggal 11 Mei 2020, tanpa perubahan nilai paket pekerjaan dan, tanpa penambahan waktu pelaksanaan. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai BAPPHPP Nomor 610/15/1/BAPAPP/
PPHPP-DPUPR/2020 tanggal tanggal 21 Desember 2020 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 610/15/BA-PHO/PPK￾PA/KONTRAK /PSDA/DPUPR/2020 tanggal 21 Desember 2020. Pekerjaan dibayar sesuai bobot 100%

Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 610/15/BA-PHO/PPK-PA /KONTRAK/PSDA/DPUPR/2020 tanggal 21 Desember 2020 diketahui terdapat keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan dari batas waktu kontrak yang ditetapkan sehingga PPK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp7.411.200,00. Atas denda keterlambatan tersebut, Penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan Surat Tanda Setoran (STS) pada tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp7.411.200,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak serta hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan bersama PPK, pengawas lapangan, dan pelaksana, dengan didampingi Inspektorat pada tanggal 17 Februari 2021, menunjukkan terdapat kekurangan volume  pekerjaan sebesar Rp12.889.059,90.

 

Di jelaskan di  LKPD LHP BPK tersebut bahwa,, “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: “Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: Pasal 11 ayat (1) huruf k. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c. Pasal 27 ayat (4) huruf b. sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 57 ayat (2). Pasal 78 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;

 

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan kepada Penyedia Jasa sebesar Rp48.097.073,90, terdiri dari:
a. KJR pada pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Pasaman Barat (Lanjutan) sebesar Rp23.116.070,00;
b. PGP pada Pekerjaan Rehab/Renovasi Puskesmas Silaping sebesar Rp12.091.944,22; dan
c. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Batang Ingu sebesar Rp12.889.059,90. (sumber-LKPD LHP BPK )