Kuala Tungkal.03.2022. ” temuan BPK terkait penerimaan hibah sebesar rp 47.276.584.935,00 yang tidak dicatat dalam laporan realisasi anggaran (LRA) pada TA 2020.
Padahal dalam laporan oprasional (LO) pendapatan hibah pemkab tanjab barat yang didapat secara sah sebesar rp 96.758.875.359,00.
Kemudian dalam laporan realisasi anggaran (LRA) terkait dana hibah TA 2020 yaitu sebesar rp 49.482.290.424,00.
Sehingga terdapat perbedaan dalam (LO) dan (LRA) sebesar rp 47.276.584.935,00. Ungkap lhp bpk.
Keberadaan hibah aset sebesar rp 47.276.584.935,00 ini keberadaan nya masih dalam penelusuran kami dilapangan sebab dari penjelasan lhp bpk masih banyak hasil pekerjannya yang belum diatribusibakan ke aset induknya.
Hibah aset sebesar rp 47.276.584.935,00 tersebut yaitu berupa:
-Pendapatan hibah tanah sebesar rp 2.186.867.250,00
-Pendapatan hibah peralatan mesin sebesar rp 2.091.069.000,00
-Pendapatan hibah gedung dan bangunan sebesar rp 11.684.547.639,00
-Pendapatan hibah jalan,irigasi dan jaringan sebesar rp 30.833.620.981,00
-Penambahan ekuitas di tahun 2020 pada BPR Tanggo Rajo dan PDAM Tirta Pengabuan sebesar rp 480.480.065,00. (Bersambung)
Sumber LHP BPK
Leave a Reply