Diduga Kakak Di Untungkan,!! Adik pun Di Pidanakan

 

 

Jakarta- Pada hari ini Rabu tanggal 2 Maret 2022 Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (TA-GPMI) menjadi Kuasa Hukum dari salah satu warga Palmerah Jakarta Barat yang bernama Pak Kamal untuk melakukan pembelaan melalui persidangan, yang mana ruang sidang telah ditentukan oleh pihak pengadilan, tepat pukul 13.05 wib, sidang di mulai dengan agenda keterangan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dalam perkara sengketa lahan keluarga antara terdakwa Kamal Bin H. Muis dengan kakaknya Asnimar Binti H. Muis sudah memasuki persidangan yang ke 5, sidang pada hari ini keterangan saksi dari pihak JPU, dan saksi tersebut merupakan keponakan dari terdakwa sendiri bernama Mirzal Nur Ardi.

Sudah menjadi peraturan disetiap pengadilan bahwa pertama kali Kuasa Hukum bersidang dalam menangani suatu perkara
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan legalitas Kuasa Hukum dari terdakwa antara lain Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi (PT) tempat Advokat tersebut dilantik dan disumpah serta Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat dan tidak menunggu waktu lama kemudian Majelis Hakim menyatakan legalitas dari kesemua Kuasa Hukum dari TA GPMI dinyatakan memenuhi syarat.

Sengketa lahan keluarga berawal dari surat wasiat dari Almarhumah Ibu terdakwa H. Maimunah kepada kelima anak-anaknya termasuk terdakwa, dimana dalam isi wasiat tersebut sangat tidak adil kepada terdakwa bagaimana bisa tanah seluas 456m2 dihibahkan kepada anak perempuannya saja sedangkan ke 4 anak laki-laki hanya mendapatkan bangunan kios seluas 12m x 4m dibagi ke 4 anak laki-lakinya secara akal nalar sehat bangunan kios tersebut berdiri diatas tanah yang dihibahkan dari Almarhumah Ibunya dan dilegalitaskan dalam bentuk akta wasiat dari notaris, sebelumnya Almarhumah Ibu dari terdakwa mendapat hibah dari suaminya ayah dari terdakwa yang dimana tanah tersebut didapat atau dihasilkan saat Bapak dan Ibu terdakwa berumah tangga artinya tanah tersebut adalah harta bersama yang didapat saat berumah tangga atau disebut harta gono gini dimana kesemua ahli waris mendapatkan hak yang sama bagiannya dan bukan dengan cara hibah tapi multak dengan cara harta gono gini dari hasil peninggalan orang tua.

Pada tahun 2013 terdakwa dilaporkan atas dakwaan Pasal 385 ayat 4 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.”

Adapun alasan dari sih pelapor dalam hal ini Kakak perempuan dari terdakwa Asnimar tidak menyukai kalau terdakwa menyewakan kios tersebut, padahal diketahui bahwa kios tersebut terdakwa mempunyai hak sesuai isi dari akta wasiat dan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimenangkan oleh terdakwa.

Dan pada tahun 2014 terdakwa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada saudara-saudara kandungannya salah satunya kakak perempuan terdakwa Asnimar dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dengan Putusan antara lain menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan akta wasiat berlaku sebagai hukum dari semua ahli waris, menyatakan bangunan kios yang terletak di tanah tersebut adalah milik bersama tergugat dan penggugat artinya gugatan tersebut dimenangkan oleh terdakwa secara perdata.

Sidang sengketa lahan antara kakak adik ini pun dimulai berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit polemik karena keterangan saksi yang berbeda dan keterangan tersebut tidak kongkrit disitulah mulai tegangan pun terjadi dimana kesaksian dari saksi JPU saat berhadapan dengan hakim berbeda saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum terdakwa dalam hal ini TA GPMI tapi semua itu merupakan bumbu dalam setiap persidangan si pemburu keadilan.

Kuasa Hukum dari TA GPMI Yang di komandoi oleh Muhamad Ali, S.H., M.H selaku ketua TA GPMI, hadir juga dalam persidangan antara lain H. Indra Linggawastu, S.H., M.H, Meizaldi Mufti, S.H, A. Sangadji, S.H, Ichsan Hadisaputra, S.H, H. Deddy Noerjaya, S.H, Darwiyah Hera Damayanti, S.H, Dennis Dwilingga, S.H beserta Ketua Brigade GPMI Jakpus Bang Nion Sugiono dan Ketua Brigade GPMI PC Gambir Bang Syahroni berserta jajarannya, sidangpun selesai sekitar 15.10 wib dan akan berlanjut sidang kembali tanggal 9 Maret 2022 jam 09.00 dengan agenda masih terkait keterangan saksi dari JPU. (team Lawyer DKI)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*