Temuan LHP BPK Di Manggarai Timur: Terdapat Selisih Nilai Kas Antara Neraca dengan Laporan Arus Kas pada LK BLUD SPAM

 

 

Manggarai timur-NTT : Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) pada TA 2020 menganggarkan pendapatan senilai Rp2.500.000.000,00 dan belanja senilai Rp2.857.718.171,00. Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B), BLUD SPAM mencatatkan realisasi pendapatan senilai Rp2.550.055.176,00 dan belanja senilai Rp2.761.901.369,00. BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Nomor 8 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014.

BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan air minum yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur mempunyai tugas melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum (Penyelenggaraan Pelayanan
SPAM) dengan praktik bisnis yang sehat, dengan tetap menganut pola pengelolaan keuangan BLU dan menetapkan organisasi, tata laksana, akuntabilitas (termasuk pengamanan aset negara), dan transportasi, dengan prinsip efisien dan efektif.

Selain itu, BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur memiliki tugas menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen keuangan, akuntansi, termasuk menyusun laporan keuangan.
BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur adalah suatu badan yang dibentuk pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sehingga perencanaan keuangan pada tahun berikutnya dianggarkan terpisah, Namun pada TA 2021, perencanaan keuangan pada BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur masih dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Keuangan dan Umum
BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur, Bendahara Pengeluaran BLUD SPAM dan pemeriksaan dokumen BLUD SPAM diketahui sebagai berikut.
1. Terdapat ketidaksesuaian antara nilai saldo akhir kas BKU dengan nilai saldo akhir kas yang disajikan pada Neraca LKPD TA 2020 Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Pada Neraca TA 2020 disajikan saldo Kas BLUD SPAM sebesar
Rp145.871.978,00 sedangkan pada BKU BLUD SPAM disajikan nilai akhir kas
sebesar Rp146.141.893,00. Bendahara pengeluaran BLUD SPAM tidak mencatat saldo awal BKU berdasarkan saldo akhir pada Neraca tahun sebelumnya.

Namun setiap awal tahun, bendahara pengeluaran BLUD SPAM mencatat saldo awal sebesar Rp0,00. Atas kesalahan tersebut, pihak BLUD SPAM telah berupaya melakukan koreksi atas BKU nya namun setelah diuji kembali, nilai akhir kas masih berbeda dengan yang disajikan pada Neraca TA 2020.

2. Pada Laporan Keuangan BLUD SPAM TA 2020 terdapat perbedaan nilai kas antara nilai Kas pada Neraca senilai Rp145.871.978,00 sedangkan pada Laporan Arus Kas nilai kas bersih senilai Rp147.855.308,00 atau terdapat selisih sebesar Rp1.983.330,00.

Berdasarkan wawancara dengan kepala Badan Keuangan Daerah selaku Anggota Dewan Pengawas dan Pembina Keuangan BLUD SPAM diketahui bahwa tugas Pembina Keuangan BLUD SPAM diantaranya yaitu melaksanakan pemeriksaan keuangan BLUD SPAM dan pengelolaan kas dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan,
namun diakui bahwa Dewan Pengawas dan Pembina Keuangan BLUD SPAM belum maksimal melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum:
1) Pasal 16 bagian keempat tentang pengelolaan kas (a) Ayat 1 (c) yang menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut yaitu menyimpan kas dan
mengelola rekening bank; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengelolaan kas BLU dilaksanakan
berdasarkan praktik bisnis yang sehat.
2) Pasal 25 bagian kesembilan tentang akuntansi, pelaporan, dan pertanggung
jawaban keuangan yang menyatakan bahwa BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat.

3) Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
4) Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

b. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah:
1) Pasal 10 pada: a) Ayat 1 (d) yang menyatakan bahwa tugas pejabat keuangan adalah melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
b) Ayat 1 (e) yang menyatakan bahwa tugas pejabat keuangan adalah menyelenggarakan pengelolaan kas; dan (2) Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pembina keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a yaitu PPKD.

3) Pasal 18 pada: a) Ayat 1 (b) yang menyatakan bahwa tugas dewan pengawas adalah menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan
rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola
BLUD; b) Ayat 1 (e) poin 2 yang menyatakan bahwa tugas dewan pengawas adalah memberikan pendapat atau saran kepada kepala daerah mengenai permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan

c) Ayat 2 yang menyatakan bahwa penilaian kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b salah satunya adalah kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran;
4) Pasal 99 pada: a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1. Laporan realisasi anggaran;
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. Neraca;
4. Laporan operasional;
5. Laporan arus kas;
6. Laporan perubahan ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan.

b) Ayat (7) yang menyatakan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur pasal 1 ayat (8) yang menyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Manggarai Timur yang selanjutnya disingkat BLUD SPAM merupakan suatu badan yang dibentuk pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Timur untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan air minum yang dijual kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Permasalahan tersebut mengakibatkan LK BLUD SPAM Kabupaten Manggarai
Timur tidak andal. Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Dewan Pengawas BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur kurang optimal melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Plt. Direktur BLUD SPAM Kabupaten Manggarai Timur kurang cermat
mempertanggungjawabkan kinerja keuangannya;
c. Kepala Bagian Keuangan dan Umum BLUD SPAM kurang cermat melakukan
pengelolaan kas dan penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan; dan

d. Bendahara Pengeluaran BLUD SPAM kurang cermat menatausahakan BKU BLUD SPAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sumber LHP BPK )