Dugaan Tambang Ilegal, Bupati Rohil dan PT PHR Akan Dilaporkan ke KPK

 

Riau- Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) akan menggugat Bupati Rokan Hilir dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK.

PHR diduga telah menerima dan mempergunakan tanah urug dari penyuplai yang terindikasi kuat melakukan proses penambangan secara ilegal atau illegal mining.

Dikutip riau.siberindo.co, dari Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina LPPHI, Haryanto, kepada riau.siberindo.co, melalui pesan WhatsApp, Ahad (9/1/2021) siang.

Dia merasa heran karena kasus dugaan tambang dikutip dari riau.siberindo.co ilegal di Kabupaten Rokan Hilir terungkap di saat Presiden Jokowi telah menertibkan ratusan izin usaha pertambangan dan izin usaha kehutanan serta izin usaha perkebunan; ini adalah sesuatu yang ironis dan menyedihka

Terkesan kental, pejabat dari mulai di Pusat hingga didaerah mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut,” tegas Haryanto.

Sehingga terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, ketika ditanya apakah status IUP kedua perusahaan (PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu) sudah operasi produksi kembali dibolehkan menambang kembali tanah urug untuk kepentingan PT PHR, tak boleh dibiarkan.

“Saya sebagai ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK,” tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni terhadap UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 serta UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, jika keberadaan tambang tersebut berada di dalam kawasan hutan.

“Kami akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau, dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU,” tukasnya.

“Jika somasi LPPHI tidak diindahkan dalam waktu 6 hari kerja, maka kami segera lakukan langkah langkah hukum secara perdata dan pidana,” imbuh Haryanto.

Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, lanjutnya, maka aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan.

“LPPHI segera mendafarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan ke KPK terkait pihak yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajiban iuran pajak pertambangan kepada negara dan Pemda,” Tutup

Sumber : https://riau.siberindo.co/09/01/2022/dugaan-tambang-ilegal-bupati-rohil-dan-pt-phr-akan-dilaporkan-ke-kpk/