Tanjung Jabung Barat- “Pertanggung jawaban Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD Belum Didukung Bukti yang Lengkap Sebesar Rp62.082.800,00 dan Tidak Dipertanggung jawabkan Sebesar Rp170.630.200,00 Pemkab Tanjung Jabung Barat pada TA 2020 menganggarkan Belanja Tunjangan Operasional Pimpinan DRPD sebesar Rp319.200.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp273.780.000,00 atau sebesar 85,77%. Belanja Tunjangan Operasional Pimpinan DPRD merupakan Dana
Operasional Pimpinan DPRD.
Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sehari-hari.
Pada tabel di atas diketahui bahwa Pimpinan DPRD yaitu Ketua dan Wakil
Ketua DPRD menerima DO setelah dipotong PPh 21 oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp232.713.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban DO Pimpinan DPRD menunjukkan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima DO sebesar
Rp232.713.000,00 dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp95.625.000,00, Wakil
Ketua I sebesar Rp68.544.000,00 dan Wakil Ketua II sebesar Rp68.544.000,00. Pada masa jabatannya, Ketua DPRD a.n. MS mengundurkan diri per 27 September 2020 sehingga tidak mendapatkan DO sejak bulan Oktober 2020.
Pertanggungjawaban DO Pimpinan DPRD tidak memadai. Hasil penelaahan atas bukti pertanggungjawaban DO menunjukkan bahwa pertanggung jawaban DO tersebut hanya berupa tanda terima dari Bendahara Pengeluaran ke Ketua, Wakil
Ketua I, dan Wakil Ketua II serta kuitansi tanda terima dari pimpinan DPRD ke para penerima dana, proposal permintaan dana dari masyarakat, dan disposisi pencairan dana dari Pimpinan DPRD, sedangkan bukti lain berupa laporan penggunaan DO dan pakta integritas tidak ada. Bukti pertanggungjawaban tersebut hanya sebesar Rp62.082.800,00,
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa Pimpinan DPRD hanya mempertanggung jawabkan DO sebesar Rp62.082.800,00 sehingga terdapat DO Pimpinan DPRD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp170.630.200,00
terdiri dari:
a. Ketua DPRD sebesar Rp66.265.000,00;
b. Wakil Ketua I sebesar Rp49.530.000,00; dan
c. Wakil Ketua II sebesar Rp54.835.200,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional:
1) Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:
a) Daftar penerima DO; dan
b) Pakta integritas yang sudah ditandatangani Pimpinan DPRD yang
menjelaskan penggunaan dana yang akan sesuai dengan peruntukkannya”;
2) Pasal 12:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimakud dalam Pasal 11 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang
diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,
berdasarkan kwitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil
ketua DPRD”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan
operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah”.
3) Pasal 13:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam rangka pertanggungjawaban
DO, Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya”;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pertanggungjawaban penggunaan DO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dibuktikan dengan laporan
penggunaan DO”;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pertanggungjawaban penggunaan DO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah”; dan
d) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pimpinan DPRD menyampaikan bukti
pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulan paling lambat
tanggal 5 (lima) bulan berikutnya”.
4) Pasal 14 yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat sisa DO yang tidak
digunakan sampai dengan tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan menyetorkan sisa DO ke Kas Daerah”.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) Pasal 10 huruf l yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”;
2) Pasal 204 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penerbitan dan pengajuan
dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD”; dan
3) Pasal 221 yang menyatakan bahwa “Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD antara lain berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan”
c. Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1) Pasal 22 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat sisa dana
operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke kas rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan”; dan
2) Pasal 22 ayat (6) yang menyatakan bahwa “Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi dan
akuntabilitas ”Permasalahan tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak lengkap sebesar Rp62.082.800,00 dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp170.630.200,00.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja Dana Operasional Pimpinan
DRPD;
b. PPK SKPD tidak cermat dalam memverifikasi laporan pertanggungjawaban belanja Dana Operasional Pimpinan DRPD yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melakukan
pembayaran Dana Operasional DPRD.
Sumber=LHP BPK
Lp.Taem media cyber group nasional/PN