Parah Diduga Banyaknya Proyek Ditemukan tampa papan informasi di Kab Tanjab Barat.

 

Tanjab Barat- Jambi 11/21. Diduga ada proyek tampa papan informasi alias tidak diketahui darimana dana dan besaran biaya, pembangunan tersebut banyak ditemukan diwilayah Tungkal Ulu, Kab Tanjab Barat, Prov Jambi.

Disinyalir seperti proyek pengaspalan jalan di Desa Sri Agung Kec.Batang Asam,yang mana tidak adanya pemasang papan kegiatan proyek kegiatan pembangunan, pengaspalan jalan tersebut yang kabarnya dari anggaran APBD Kab Tanjab Barat TA 2021.

Kemudian banyak pembangunan rehabilitai ruang kelas belajar di kab tanjab barat yang juga demikian tidak mencantumkan besaran biaya kegiatan proyek,

Seperti proyek rehabilitasi ringan sedang 9 ruang kelas di SMPN 5 Tungkal Ulu, dan rehab ruang kelas SDN 65 diDesa Tanjung bojo,dll yang mana juga diduga tidak mencamtumkan besaran anggaran pembangunan kegiatan proyek tersebut yang berasal dari APBD Kab Tanjab Barat TA 2021.

Mengenai proyek pengaspalan jalan para pekerja pengaspalan jalan tersebut ketika ditanya/di komfismasi taem media ini yang mana ia tidak ingin di cantumkan namanya, ia menuturkan bahwa perusahaan atau kontraktor yang mempekerjakan mereka, kepada kami salah satu pekerja berisinal HN mengenai pengaspalan tersebut ” Saya disini hanya pekerja pak,jadi kalau masalah papan kegiatannya tidak ada kami tidak tau, ujarnya

Ia menambahakan bahwa kalau yang menyuruh kami kerja disini namanya pak dody, beliau juga jarang kemari.Ucapnya.

Kemudian mengenai pembangunan rehab ruang kelas belajar dari APBD Kab Tanjab barat yang tidak mencamtumkan biaya pembangunan tersebut,

Salah satu pihak sekolah berisinal WN selaku bidang tata usaha di SMPN 5 Suban mengatakan,

” Kita juga selaku guru disini juga tidak mengetahui berapa biaya pembangunan rehabilitasi ruang kelas belajar tersebut,sebab yang tau biaya nya hanya pihak kontraktor saja pak,kalau pihak sekolah kan sifatnya hanya mengawasi pekerjaan saja.pungkasnya.

Kondisi seperti ini tentu sudah melanggar Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa,atau tidak sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang tansparansi informasi keterbukaan publik.

Situasi seperti ini menunjukan tidak adanya perhatian atau tindakan pengawasan yang serius dari instansi terkait kususnya di level tingkat daerah./PN.