PT Sumber Biru Unggas Group Diduga Tidak Mengantongi Izin Limbah.

Kediri, selidikkasus.com.- Sangat disayangkan adanya Perusahaan Rumah pemotongan hewan unggas/ayam yang di duga tidak ada kelengkapan ijinnya , dimana telah diketahui awak media ini
berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri Nomor : 660/558/418.35/2021, tertanggal 31 Maret 2021.
Perihal: Pemberitahuan Penangguhan Permohonan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup , di tujukan kepada  Dinas DPMPTSP Kabupaten Kediri, Namun keberadaan Surat Edaran ini merupakan salah satu Alasan kuat bagi pengusaha atau perusahaan Rumah Potong Hewan PT Sumber Biru Unggas Group usaha rumah potong hewan Unggas,/ Ayam  Yang di duga tidak memiliki izin ,alias perusahan bodong.

PT Sumber Biru Unggas Group yang beralamat kan di Desa Gedangan Sewu kecamatan Pare Kediri di duga tidak memiliki pirizinan  dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri sehingga dalam melakukan opersinal produksi banyak melanggar  peraturan dan perundangan  undangan Lingkungang hidup

Hal itu di buktikan bahwa  perusahaan  PT Sumber Biru Unggas Group yang sudah beroperasi bertahun tahun hingga saat ini tidak memiliki penampungan limbah  Cair/  IPAL, sehingga   perusahaan ini membuang  Limbah Cair ke sungai Serinjing  yang tak jauh dari perusahaan ini tanpa memikirkan dampak bahaya limbah  bagi warga sekitar dan petani  desa lain di sekitar perusahaan ini, ditemui salah satu warga sekitarnya yang enggan disebut namanya menyampaikan sangat terganggu dengan adanya perusahaan tersebut, karena baunya sungai sangat arus/amis dan airnya berwarna merah.

Ditempat terpisah saat awak media ini menemui Munip , yang mengaku karyawan kantor PT Sumber Biru , mengatakan,  bahwa pihaknya membenarkan terkait pembuangan limbah di sungai , namun pihaknya sudah mengurus izin pembuangan limbah dan pembuatan IPAL, Namun saat ini masih terbentur dengan adanya surat edaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri Nomor : 660/558/418.35/2021,
Perihal: Pemberitahuan Penangguhan Permohonan Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup , sehingga pihaknya saat ini masih menunggu kabar kelanjutan dari Instansi tersebut.

Awak media ini juga secara terpisah menemui  RIFA’I, Ketua  Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GERAK Anti Korupsi Kabupaten Kediri,  mengatakan

Keberadaan PT SUMBER BIRU GROUP  tersebut tergolong salah satu perusahaan Nakal, bagai mana tidak  perusahaan ini sudah beroperasi  4  lamanya, kenapa kok baru sekarang mengurus Legalitas bangunan Ipal , padahal surat himbauan tersebut tanggal 31 Maret 2021.
Adapun mengenai Limbah cair / darah yang di buang  ke aliran Sungai bertahun – tahun , itu merupakan pelanggaran yang perlu di Sikapi dengan serius, agar tidak terjadi  Pencemaran udara, pencemaran  sungai  yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi warga.

Dengan adanya ulah pengusaha  Nakal  ini  sangat di sayangkan pihak Instansi terkait kabupaten Kediri  tidak pernah ada teguran , tindakan sama sekali.

Dengan demikian pihak Lembaganya  akan menindak lanjuti   melaporkan ke  , Instansi dan pihak terkait  atas Ulah PT Sumber Biru Unggas Group supaya tidak merugikan banyak pihak.

Sampai dengan diturunkanya berita ini fihak media ini berusaha untuk mengkonfirmasikan surat Edaran tersebut, Namun kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kediri belum bisa di temui dan seolah olah instansi terkait menutup mata adanya permasalahan tersebut.(Rud).

Lp. Koordinator Wil. Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*