Gelar Perkara Tanpa Kehadiran Pelapor, Marsel Ahang : Polda NTT Menabrak Aturan

 

Manggarai, Selidikkasus.com-Praktisi hukum yang juga aktivis LSM, Marsel Nagus Ahang, menyayangkan sikap Penyidik Polda NTT yang tidak melibatkan dirinya saat Gelar Perkara Laporan Dugaan Penistaan Agama Katolik, yang dilayangkan ketua LSM-LPPDM ini terhadap, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2021, Ahang melalui surat bernomor 01/LSM.LPPDM/MGR/VII/2021, melaporkan dugaan penistaan agama katolik, yang beredar melalui aplikasi whatsapp pada tanggal 2 Agustus 2021, dengan terlapor Viktor Bungtilu Laiskodat.

Sebagai barang bukti Ahang juga melampirkan video berdurasi 3 menit, tampak dalam video tersebut, pria yang menjabat sebagai Gubernur NTT itu melontarkan jokes yang menurut Ahang mengandung unsur penghinaan terhadap agama katolik.

“Saudara Viktor Laiskodat sudah jelas menista dengan menyebut hewan domba sebagai anak domba allah”, beber Ahang.

“Sedangkan bagi saya sebagai orang kristen”, sambung Ahang, “makna anak domba allah adalah makna perumpamaan, bukan bermakna hewan domba seperti jokes yang dilontarkan saudara Viktor”, tutup Ahang mengakhiri penjelasannya.

Menyikapi persoalan gelar perkara tanpa kehadiran pihak pelapor tersebut, pada hari ini, Minggu (26/9/2021) Marsel Nagus Ahang bersurat kepada Kapolda NTT, yang pada pokoknya meminta agar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, membatalkan keputusan hasil gelar perkara yang cacat prosedural tersebut, dan mengadakan gelar perkara ulang dengan menghadirkan pihak pelapor maupun terlapor.

Lp : Gregorius Antonius Bocok

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*