Temuan BPK dalam pengelolaan ABPD Tanjab Barat mulai TA 2017-2019.

 

Jambi. Jika dilihat dari LHP BPK RI dimana dalam laporan realisasi anggaran APBD Kab Tanjab Barat sejak TA 2017 hingga TA 2019 ternyata banyak temuan BPK dalam pengelolaan dana APBD tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) hampir setip tahunnya dimana laporan keuangan kab tanjab barat dinilai tidak tertib.

hal ini disebabkan karena banyaknya PD serta BKAD dan Sekda dinyatakan kurang cermat dan kurang teliti dalam menjalankan tugas, tanggung jawabnya.

Temuan BPK dalam pengelolaan APBD TA 2017 salah satunya yaitu di anggaran Disdikbud dimana sebesar rp 49M biaya belanja renovasi,gedung dan bangunan yang belum di atribusikan ke aset induknya dikarenakan tidak memenuhi dokumen yang sah menurut aturan perundang undangan dari total anggaran sebesar rp 66M.

Kemudian temuan BPK didalam TA 2018 terdapat kesalahan belanja yang salah satunya yaitu untuk pembayaran belanja barang dan jasa didinas PUPR dan PERKIM sebesar rp 2,57M

Kemudian temuan BPK dalam pengelolaan APBD Kab Tanjab barat dalam TA 2019 dimana terdapat kesalahan belanja dalam anggaran di sembilan (9) PD, yaitu sebagai berikut;

Dalam anggaran Sekda terdapat kesalahan belanja dalam anggaran belanja barang dan jasa sebesar rp 209.450.000, yang digunakan untuk pembayaran biaya konsultasi dan pengawas pembangunan gapura,yang seharusnya masuk dalam biaya belanja gedung dan bagunan.

Dalam anggaran dinas pariwisata, terdapat kesalahan biaya belanja sebesar rp 216.249.200, yang masuk dalam biaya belanja pakai habis,yang seharusnya dianggarkan dalam biaya belanja barang dan jasa.

Dalam anggaran dinas hortikulkura juga terdapat biaya belanja barang sebesar rp 3.122.920.812,00 yang akan diserahkan kepada maayarakat/pihak ke III,namun dari hasil pemeriksaan BPK ternyata dana tersebut digunakan untuk Perbaikan gedung BPP
Pembayaran jasa pengawas dan perbaikan gedung BPP
Belanja konstruksi pembangunan BPP di kel seberang kota kec.tungkal ilir

Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK terdapat kegiatan belanja modal pemeliharaan jalan dan jembatan berupa pergantian pembebasan lahan kepada masyarakat untuk jalan sultan taha (perumnas) sebesar rp 2.456.570.000,00

Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dalam belanja modal tanah,dan untuk hal ini pemkab telah melakukan pencatatan dalam aset tanah.

Dalam anggaran dinas PERKIM, menganggarkan biaya belanja jalan irigasi dan jaringan sebesar rp 89.405.756.865,86 dalam biaya tersebut terdapat sebesar rp 74.767.178,00 digunakan untuk
Belanja pembuatan tempat waduh masjid Baitul makmur rp 74.767.178, dimana kegiatan tersebut merupakan sarana masjid dan bukan merupakan aset pemda.

Dalam anggaran dinas PUPR menganggarkan biaya belanja modal gedung dan bangunan sebesar rp 121.318.708.575,88 didalam anggaran tersebut dimana terdapat sebanyak enam (6) gedung dengan nilai rp 9.518.251.203,88 yang akan digunakan oleh masyarakat/pihak ke III namun belum membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Dalam anggaran dinas PUPR menganggarkan belanja modal jalan irigasi dan jaringan, terdapat biaya belanja pengadaan jalan sebesar rp 363.838.333.629,16 yang belum seluruhnya dilengkapi dukumen yang sah menurut aturan perundang undangan.Ungkap LHP BPK RI.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerntah nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah,dan Peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.PN.