Izin Operasional Dan Rekomendasi Indomaret Di Keurea Belum Dikeluarkan, Melanggar Perda!

 

Morowali- Sebuah bangunan Indomaret yang terletak di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah belum di Keluarkan Izin Operasionalnya dan rekomendasi dari pihak yang berwenang.

“Itu Indomaret di Keurea sudah berkegiatan sampai pembangunan, sampai dia pemasangan reklame. tapi berdasarkan dari informasi Dinas yang berwenang bahwa belum ada mengantongi rekomendasi,”Kata Salah satu warga yang tidak dicantumkan nama atas permintaanya di media ini, Rabu(25/08/2021)

Dan itu juga tidak sesuai dengan Perda, karena ada Peraturan Daerah(Perda) sekarang nomor 07 tahun 2018 disitu diatur tentang pembangunan toko modern baik jarak dari pasar maupun dengan jarak sesama toko modern itu 1.500(seribu lima ratus) minimal. sementara dia itu cuma jarak 170(seratus tujuh puluh) Meter dari jarak Alfamidi,”Terangnya.

Perda Perubahan belum turun, itu lalu baru Di Bahas Di DPRD itu belum ketok Palu di Perda perubahan tapi mereka sudah membangun, sudah pasang reklame.

Menurutnya, tidak taat aturan, masa yang baru mau tidak sesuai regulasi tiba-tiba beroperasi seenaknya.

Dia menambahkan, Coba dilihat Perda nomor 7 tahun 2018 di Pasal 12
Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi
ketentuan rnengenai jarak antar ternpat usaha pedagangan sebagai berikut:

a. Pusat Perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 1.OO0 m (seribu
meter) dengan Pasar Rakyat
b. Pusat Perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 500 m (lima ratus
meter) dengan pusat perbelanjaan lainnya

c. Toko Modern yang berstatus wara-laba dan atau berstatus cabang tidak
boleh berjarak kurang dari 1.500 m (seribu lima ratus meter) dengan Pasar
Rakyat dan/ atau toko rnodern lainnya;

d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
tidak berlaku bagi toko modern dan pusat perbelanjaan yang tidak
memitki jejaring dan/ atau waralaba,”Urainya.

Ditempat Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Drs. Yusman Mahbub membenarkan, Yang pasti dari kami belum dikeluarkan izin operasional selain yang di witaponda, memang ada perubahan Perda yang sudah merubah perubahan jarak, Yang saya tau Indomaret itu baru persiapan tempat, sambil menunggu perda perubahan baru atur izinnya,”Jawaban Kepala DPM- PTSP.

“Begitu juga dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H. Zaenal, S.E, M.M menjelaskan, Khusus untuk Indomaret itu sama sekali tidak ada rekomendasi yang keluar dari kami, sehingga yang kami tau dikeurea itu hanya Alfamidi,”Tutup.

Erni

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*