
Pekanbaru- Temuan BPK Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Dalu-Dalu yang mana Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Aulia Jaya Kontraktor berdasarkan kontrak Nomor 620/37.2/KONTRAK-BM/DPUPR/VII/2019 tanggal 25 Juni 2019 senilai Rp8.979.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, mulai tanggal 25 Juni s.d. 21 November 2019. Atas kontrak tersebut telah dilakukan satu kali CCO dengan Nomor 620/37.16/KONTRAK ADD.I-BM/DPUPR/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 terkait pekerjaan tambah kurang.
Pekerjaan dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam Berita Acara PHO
Nomor 620/37.31/PHO-BM/DPUPR/I/2020 tanggal 8 Januari 2020. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp6.006.865.200,00 atau 66,90% dari nilai kontrak
Berdasarkan Berita Acara PHO Nomor 620/37.31/PHO-BM/DPUPR/I/2020
tanggal 8 Januari 2020, penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 50 hari kalender. Sisa pekerjaan yang belum selesai pada saat berakhirnya kontrak adalah senilai 29,58% dan terdapat keterlambatan dengan nilai denda senilai Rp132.799.410,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Pasal 29 yang mengatur bahwa penyedia wajib menyerahkan hasil pekerjaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjan, hasil penyerahan pertama, dan hasil penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu.
B. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Beberapa x (andi) diduga selaku kontraktor pengerjaan proyek jalan lingkar dalu dalu di hubungi dan pesan komfimrasi melalui via whatsApp dengan nomor +62 812-6700-544X namun tidak ada jawaban sama sekali,
Sekretaris Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Riau- Kepulauan Riau (Badko HMI Riau-Kepri) Muda Halomoan Hrp meminta Pengerjaan Jln.lingkar Dalu-Dalu CV.Aulia Jaya Kontraktor & Pengawas Serta Kontraktor harus bertanggung jawab.
Volume Proyek pengerjaan jalan lingkar Dalu-Dalu diduga tidak sesuai yang mana kami menemukan dilapangan sudah ada yang retak dan Muda Halomoan Hrp juga mendesak pihak Kejati Riau turun tangan untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV Aulia Jaya Kontraktor serta pegawas proyek.
Kepada media ini wakil ketua DPD Riau Gerakan masyarakat nusantara raya menjelaskan bahwa pengerjaan jalan lingkar dalu dalu tersebut sudah layak dan bisa di laporkan, sebab jika kita lihat di lapangan hasil dari pengerjaan jalan lingkar dalu dalu tersebut di indikasi dan atau diduga ada mark UP sebab yang mana jalan tersebut di beberapa tempat mulai ada retak. Ujarnya
(media group cyber nasional)