
Manggarai-Selidikkasus.com –Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala desa di Kabupaten Manggarai.
Perpanjangan masa pendaftaran ini disampaikan melalui surat bernomor Pem.130/140/VIII/2021 tentang persiapan Pilkades pada masa pandemi Covid-19 dan perpanjangan masa pendaftaran bakal Cakades, yang ditangani oleh Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.
Keputusan ini merujuk pada surat Kemendagri Nomor 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pemilihan antara waktu pada masa pandemi Covid-19.
Jadwal pendaftaran Cakades yang semestinya dilaksanakan mulai 16 sampai 18 Agustus 2021, akan di perpanjang hingga 31 Agustus 2021. Perpanjangan jadwal pendaftaran tersebut karena masih meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai dan berdampak pada pelayanan Rumah Sakit, Kantor Pengadilan, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terbatas.
Para camat yang menbawahi 94 desa tersebut diminta secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para calon kepala desa, mengenai penerapan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
Sehubungan dengan proses pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampaye calon dan pemungutan suara masih akan berlangsung kurang lebih 1 sampai 3 bulan kedepan, untuk itu pemerintah desa dan kecamatan harus berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan parameter kasus melalui penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari mobilitas.
Pemda Manggarai juga mendorong pemerintah desa agar terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
Lp : Gregorius Antonius Bocok
Leave a Reply